Empat Kades Diduga Terlibat Politik Aktif,Kuasa Hukum Bersinar Lapor Ke Bawaslu Parimo

Kuasa Hukum tim Bersinar menggugat di Bawaslu.
Kuasa Hukum tim Bersinar menggugat di Bawaslu.

Bawainfo.id – Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo), M Nizar Rahmatu-Ardi Kadir laporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Bawaslu setempat, Senin (25/11/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) dalam mendukung salah satu Paslon calon kepala daerah di Parigi Moutong.

Baca Juga :  Kapolres Parigi Moutong Resmi Berganti, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha Siap Emban Tugas Baru

“Kades yang kami laporkan terdiri dari 2 Kades di Kecamatan Toribulu, 1 Kades Kecamatan Tinombo Selatan dan 1 Kades Kecamatan Taopa,” kata Kuasa Hukum, Sumitro saat konferensi pers di Parigi.

Sumitro menegaskan, larangan keterlibatan Kades dalam mendukung paslon pada pemilihan kepala daerah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga :  Pj. Bupati Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Jamsostek untuk Pekerja Non ASN dan Pekerja Rentan

Sehingga, atas dasar itu pihaknya telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Kades agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Telah kami serahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Kades seperti, Video, foto dan screenshot percakapan via whatsApp,” ungkap Sumitro.

Pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak mencederai proses demokrasi di Parigi Moutong.

Baca Juga :  Bahas Kesiapan Menjelang PSU Longki Djanggola Silahturahmi Kediaman Kapolda Sulteng

Sementara itu, salah satu tim pemenangan pasangan Bersinar, Idrus mengingatkan agar Kepala Desa memberikan keleluasaan terhadap warganya untuk menentukan sendiri siapa yang akan dipilih saat voting day.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *