
PARIMO, Bawainfo.id – Diketahui saat ini ada enam Kepala Desa atau Kades di Kecamatan Moutong dan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, menolak keras Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut, dengan membuat petisi yang ditanda tangan secra bersama untuk diserahkan pada pihak pemerintah terkait.
Enam Desa yang terancam dan Menolak Keras serta menerima dampak dari PETI antara lain, Desa Gio Barat, Gio Tuladenggi, Pande,Tompo, Paria dan Sibatang,” ungkap Tamrin Hasan selaku Kades Sibatang saat ditemui pekan kemarin.
Pasalnya menurut para kades dengan hadirnya PETI di wilayah tersebut, sangat mengganggu serta mencemari lingkungan dan berdampak bahaya negatif bagi kelangsungan hidup warga masyarakat yang ada dibantaran sungai dan daerah hilir.
Olehnya hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengapa pemerintah tidak hadir pada persoalan PETI, padahal aktiifitas PETI sudah berlangsung kurang lebih enam bulan beroperasi.
Menurut kades Sibatang, pihaknya sangat menyangkan adanya PETI dihulu sungai Taopa yang sangat mengacam pertumbuhan maggrove yang kurang lebih 30 hektar serta mengganggu pertumbuhan ekosistem lainnya.
Selanjutny, kalau misal aktifitas PETI tersebut tidak mampu diantisipasi pergerakannya maka dapat dipastikan ekosistem bawah laut yang ada di kawasan Teluk Tomini akan terancam keberlangsungan hidupnya.
Belum lagi diseputaran Desa Sibatang diketahui luas tambak kurang lebih 300 Ha akan terancam gagal panen ketika aktifitas PETI yang dihulu sungai tidak mampu dihentikan.
“Jadi harga mati bagi kami adalah hentikan aktifitas PETI yang dihulu sungai kalau tidak kami akan lakukan aksi besar-besaran untuk menghentikan secara paksa,” Ujar kades sibantang dengan nada kesalnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah pusat maupun daerah bisa mengatur secara profesial atau legalkan saja, sehingga hal tersebut tidak menjadi kerasahan atau polimik bagi masyarakat yang berpontensi menerima dampak negatif atas aktifitas PETI yang ada di wilayah kecamatan Moutong dan sekitarnya.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Tanpa Izin Pada pasal 158 UU, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp,10 miliar.
“Harusnya kalau pemerintah adil dalam hal pengelolaan pertambangan ayo donk kita duduk bersama bicarakan, bagaimana pertambangan tersebut bisa memiliki izin pengolahan, jangan begini terkesan bermain kucing-kucingan terus dan diduga ada Permainan orang Besar di Belakangnya,” Tutupnya.