Kasus Dugaan Penipuan Anleg Sigi, Kuasa Hukum : Tuduhan Tidak Benar dan Menyesatkan

PARIMO, bawainfo.id – Kasus dugaan penipuan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Sigi, Eliyangi S Ariani dibantah keras oleh kuasa hukumnya Hartono Taharudin.

Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Sigi, Eliyanti S Ariani, Hartono Taharudin, SH, MH, membantah keras tuduhan penipuan dan penggelapan yang diarahkan kepada kliennya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Parigi pada Rabu, 22 Januari 2025, Hartono membantah keras tuduhan penipuan dan penggelapan yang diarahkan kepada kliennya.

Baca Juga :  Tangkap Penipuan Pencatutan Nama Pejabat Tinggi Polda Sulteng

“Itu tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan.Kami akan melakukan langkah hukum terkait keterangan menyesatkan dan tidak benar yang ditujukan kepada klien kami,” tegas Hartono.

Menurut Hartono, kliennya merupakan korban dalam kasus ini, karena saat kejadian, Eliyanti masih sebagai masyarakat biasa,sebelum akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi.

Baca Juga :  Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

Ia juga menekankan bahwa kasus ini merupakan persoalan hutang piutang yang termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

“Klien kami memiliki bukti pembayaran melalui transfer kepada Ibu Wayan. Jadi ini bukan penipuan, melainkan fitnah yang sangat merugikan klien kami,” ujar Hartono dengan nada tegas.

Baca Juga :  Deklarasikan Dukung Erwin-Said, Ketua Tim Pemenangan Berani : Kita Akan Menang Telak

Hartono juga mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada NWS melalui kuasa hukumnya, Nostry, SH, MH, untuk saling memperlihatkan bukti-bukti yang relevan, termasuk hutang piutang dan transfer dana ke rekening yang bersangkutan.

“Jika tidak ada titik temu, kami siap melanjutkan kasus ini ke jenjang proses hukum berikutnya,” tutup Hartono.

Penulis: B4M5Editor: Wawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *