Longki Djanggola Minta Kasus Hukum Eks Kakanwil BPN Sulteng Ditinjau Kembali

JAKARTA, Bawainfo.id – Longki Djanggola, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) meninjau kembali kasus hukum yang menimpa eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah (Sulteng).

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini saat rapat kerja Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/25).

Baca Juga :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Longki menyampaikan bahwa eks Kakanwil BPN Sulteng Ir. Doni Janarto Widiantono ditersangkakan oleh penyidik Kepolisian memberikan keterangan palsu berdasarkan laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW). Perusahaan itu menyatakan bahwan sebanyak 55,3 hektare lahan mereka dijadikan lahan pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II tanpa pelepasan hak dan ganti rugi kepada mereka sebagai pemilik hak guna bangunan (HGB).

“Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan, nanti setelah kita akan bangun huntap bagi penyintas likuefaksi dan tsunami kemudian mereka persoalkan,” ungkap Gubernur Sulteng 2011-2021 ini.

Baca Juga :  Forum Kepala Desa Bantaran Sungai di Dua Kecamatan Akan Lakukan Demo Tolak Tambang Ilegal

Olehnya, anggota Baleg DPR RI, meminta Menteri Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali perkara hukum yang menimpa Doni Janarto Widiantoro dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Saat itu berdasar perintah Presiden dan Wakil Presiden untuk mengambil semua lahan eks HGB yang terlantar untuk kepentingan pembangunan tiga belas ribu Huntap. Berdasarkan itulah Pak Doni menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu setelah proses land clearing. Itu terkait pula dengan bantuan Bank Dunia yang bisa dicairkan setelah lahan dinyatakan clean and clear;” jelas Longki.

Baca Juga :  Tambang Galian C Memiliki Dokumen SAH Diserobot Oknum TNI

Menurutnya, eks Kakanwil BPN Sulteng adalah Pahlawan Kemanusiaan. Lagi pula penyerahan lahan tersebut dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan korporasi atau individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *