PARIMO, Bawainfo.id – Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) siap menjalankan tugas pengawasan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam menjalankan perintah MK untuk melakukan PSU, Bawaslu Parimo siap mengawasi putusan tersebut. ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal. Saat dihubungi media ini, Rabu 26 Februari 2025.
Menurutnya, sebagai langkah awal pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu RI.
Bahkan, esok Bawaslu Parimo menjadwalkan akan melakukan pertemuan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.
”Hal yang tidak kalah penting, kami juga masih menunggu sikap tanggap dari KPU Parimo mengenai jadwal PSU. Karena waktu yang diberikan MK dalam putusannya kurang lebih 60 hari,” ucap Rizal.
Sebab kata dia, pihaknya dapat menentukan kerja-kerja pengawasan melalui tahapan yang tercantum dalam penjadwalan tahapan PSU.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) Bawaslu RI terkait pengaktifan kembali jajaran adhoc.
”Terkait persiapan pengawasan PSU ini kami juga menunggu juknis Bawaslu terkait langkah selanjutnya mengenai pengaktifkan petugas adhoc,” pungkasnya