PETI Kayuboko Kembali Beroperasi, Diduga Dibackup “Orang Kuat”

PARIMO, bawainfo.id – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong kembali menunjukkan aktivitas dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Hanya berjarak sekitar 20 kilometer dari markas Polres Parimo, aktivitas di lokasi PETI tersebut belum dilakukan penindakan, padahal aktivitas yang dilakukan semakin terang-terangan.

Seorang warga Desa Kayuboko yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas PETI semakin terbuka dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan dihentikan oleh aparat penegak hukum.

“Sudah hampir satu bulan mereka beroperasi, bahkan sejak sebelum bulan puasa. Mereka semakin berani, seolah tidak takut dengan aparat kepolisian,” ujar sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber tersebut menyebutkan bahwa kegiatan tambang ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari beberapa cukong.

Dari perspektif lingkungan, aktivitas PETI yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan berbagai kerusakan ekologis, termasuk deforestasi, degradasi tanah, pencemaran sumber air, serta peningkatan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Masyarakat Desa Kayuboko menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan yang semakin nyata, terutama ketika memasuki musim penghujan.

“Setiap kali hujan, jalanan dipenuhi lumpur akibat banjir. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan terjadinya bencana yang lebih besar jika hutan terus dieksploitasi tanpa kendali,” ungkap seorang warga.

Selain merusak lingkungan, pertambangan ilegal ini juga berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

Lokasi PETI diketahui berada dalam kawasan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.

Jika eksploitasi terus dibiarkan, bukan hanya ekosistem yang rusak, tetapi juga keberlanjutan produksi pangan di wilayah tersebut bisa terganggu.

Sejumlah cukong diduga berlindung di balik izin koperasi yang sah, meskipun aktivitas pertambangan mereka dilakukan di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diatur dalam regulasi pertambangan.

“Bagaimana mungkin tambang ilegal terus beroperasi tanpa ada tindakan? Apakah aparat benar-benar peduli dengan lingkungan dan keselamatan masyarakat?” tanya seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ini.

Penulis: B4M5Editor: B4M5
Exit mobile version