
PARIMO, bawainfo.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, secara resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, yang dilaksanakan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Parigi Moutong. Minggu, 20 April 2025.
Dalam sambutannya, Zulfinasran menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya PSU yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa gangguan berarti terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Memang pelaksanaan ini ada kekurangan-kekurangannya, namun kekurangan itu bisa kita tutupi dengan baiknya penyelenggaraan pemilihan umum di tanggal 16 kemarin,” ungkapnya.
Ia juga mengakui adanya penurunan tingkat partisipasi pemilih, yang menurutnya merupakan konsekuensi wajar dari pelaksanaan PSU. Zulfinasran menambahkan bahwa hal serupa juga dialami oleh daerah lain yang pernah menjalankan pemungutan suara ulang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan tim-tim dari daerah lain di Indonesia yang juga melaksanakan PSU. Dan memang, tren penurunan partisipasi adalah hal yang umum terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariana, menjelaskan bahwa kegiatan rekapitulasi ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 375 Tahun 2025 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pemilihan. Proses rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung dari tanggal 18 hingga 23 April 2025.
“Rekapitulasi tingkat kecamatan telah dilakukan oleh PPK pada tanggal 18 dan 19 April. Alhamdulillah, seluruh kotak suara dari kecamatan telah sampai di Gudang KPU Kabupaten,” ujar Ariana.
Acara ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas hasil pemilihan, serta menjadi penutup dari proses panjang demokrasi lokal di Kabupaten Parigi Moutong.