PARIMO, bawainfo.id – Warga Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional tujuh unit alat berat di lokasi tambang emas. Minggu, 25 Mei 2025.
Aksi penertiban dilakukan oleh tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat desa setempat. Warga menyetop seluruh aktivitas alat berat selama kurang lebih lima jam sebagai bentuk protes atas pengelolaan tambang yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan sejak pagi hingga siang hari untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang merugikan desa,” kata tokoh masyarakat Kayuboko, Rahman Badja.
Usai penertiban, warga menggelar musyawarah dengan perwakilan koperasi, penambang, dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pengelolaan tambang emas ke depan hanya dilakukan oleh koperasi resmi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini diambil agar hasil tambang dapat memberikan kontribusi langsung kepada pemerintah desa, masyarakat, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, mendukung penuh hasil kesepakatan tersebut. Ia menyebut, selama ini tambang dikelola tanpa sistem satu pintu, sehingga manfaatnya tidak dirasakan secara merata.
“Saya akan kembali menyampaikan ke Polres Parimo agar aktivitas alat berat dihentikan dan ditertibkan,” tegasnya.
Kepala Desa Kayuboko Syamrun, juga mengonfirmasi adanya keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di lokasi tambang. Namun, para WNA itu telah meninggalkan area setelah didatangi oleh aparat desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Terkait legalitas, ia menyebut dokumen IPR dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum diterima secara resmi. “Informasinya masih menunggu pelantikan Bupati Parimo,” ungkapnya.
Sebelumnya, lokasi tambang ini juga telah ditertibkan oleh aparat gabungan dari Polres Parimo dan Polda Sulteng pada Kamis (22/5/2025). Namun, aktivitas tambang sempat kembali beroperasi sebelum akhirnya dihentikan oleh warga sendiri.