LEPPAMI PB HMI Desak Mabes Polri Tindak Tegas Pelaku PETI di Sulteng

Direktur Eksekutif BAKORNAS LEPPAMI PB HMI, Yudi Prasetyo.

Jakarta, bawainfo.id – Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI) Pengurus Besar HMI mendesak Mabes Polri membentuk satuan tugas gabungan untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) dan mengkaji ulang wacana legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Tengah.

Desakan ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Menilik Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Bisnis Ekstraktif” yang digelar Minggu, 25 Mei 2025, di Coffee Winkey, Jakarta Selatan.

Yudi Prasetyo, Direktur Eksekutif BAKORNAS LEPPAMI PB HMI, menyoroti makin meluasnya aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah seperti Palu, Parigi Moutong, dan Toli-Toli. Ia menilai praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tapi juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, dan memicu konflik sosial.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Parigi Moutong Panen Jagung Bersama Masyarakat

“Sayangnya, aparat penegak hukum di daerah, terutama Polda Sulteng, terkesan membiarkan aktivitas ini. Karena itu kami meminta Mabes Polri mengambil alih dengan membentuk Satgas lintas sektor yang fokus membongkar jaringan PETI, termasuk aktor-aktor pelindungnya,” tegas Yudi.

Yudi juga mengkritisi wacana legalisasi WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Poboya, Palu. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menjadi celah legalisasi tambang ilegal dan memperkuat cengkeraman oligarki lokal.

Baca Juga :  PETI Tirtanagaya Kembali Marak Pasca Banjir

“Alih-alih menjadi solusi, WPR justru bisa dimanfaatkan cukong besar dengan menyaru sebagai koperasi rakyat. Jika tak diawasi ketat, ini hanya memperpanjang kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Suryanta Sapta Atmaja, perwakilan dari Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, menegaskan pentingnya rencana reklamasi dan pascatambang sebagai syarat utama izin tambang.

“Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang abai terhadap kewajiban lingkungan,” tegas Suryanta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai lemahnya penegakan hukum sebagai akar utama maraknya PETI di Indonesia. Ia menyerukan penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk menghentikan kerusakan ekologis.

Baca Juga :  Kabid SMP Ikhwan Purnabakti, Disdikbut Parimo Lantik Pengganti

“Kalau sektor pertambangan dibersihkan dari korupsi dan ilegalitas, kekayaan negara bisa dinikmati rakyat. Seperti pernah dikatakan Prof. Mahfud MD, setiap warga bisa mendapat penghasilan Rp20 juta per bulan tanpa harus bekerja,” kata Bisman.

LEPPAMI PB HMI menegaskan komitmennya pada amanat konstitusi dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menempatkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Penulis: B4M5Editor: Tanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *