Kantor Bupati Sulit Diakses, DPRD Parimo Angkat Bicara

Kantor Bupati Parigi Moutong. (foto:B4M5)

PARIMO, bawainfo.id – Kebijakan pembatasan akses masuk ke Kantor Bupati Parigi Moutong (Parimo), menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Anggota DPRD Parimo, Chandra Setiawan, dalam rapat paripurna yang digelar di Parigi pada Senin, 16 Juni 2025, menyampaikan keprihatinannya terkait penerapan sistem kartu akses bagi tamu yang ingin masuk ke kantor bupati.

“Beberapa minggu terakhir, untuk masuk ke Kantor Bupati Parimo harus menggunakan kartu akses. Kebijakan ini tidak diberlakukan pada masa kepala daerah sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Chandra, pembatasan tersebut dapat mengikis simpati publik terhadap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik. Bahkan, lanjutnya, kebijakan ini bisa membentuk citra negatif, seolah Bupati yang selama ini dikenal dekat dengan masyarakat justru menjadi eksklusif setelah menjabat.

“Selama 20 tahun menjadi anggota DPRD Provinsi, beliau dikenal sebagai sosok yang merakyat. Kini, muncul kesan sebaliknya,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, persoalan ini telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan Sekretariat Daerah (Setda) Parimo. Ia menilai, bila pembatasan hanya diberlakukan di pintu ruang kerja Bupati, hal itu masih bisa dimaklumi. Namun, penerapan di pintu depan kantor dinilai berlebihan.

Chandra pun meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi. “Beberapa tokoh masyarakat juga menyampaikan hal serupa kepada kami. Mereka merasa kecewa karena Bupati yang dikenal dekat dengan rakyat tiba-tiba terkesan menjauh,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Parimo, H. Erwin Burase, menyatakan bahwa dirinya justru baru mengetahui adanya pembatasan akses tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan pembatasan dan tidak setuju jika masyarakat dipersulit untuk bertemu dengannya.

“Keinginan masyarakat untuk bertemu tidak boleh dibatasi. Saya justru senang berdiskusi langsung dengan mereka demi mendapatkan masukan dalam pembangunan daerah,” kata Erwin.

Namun demikian, ia meminta agar waktu kunjungan masyarakat dapat diatur dengan baik. “Tidak perlu pembatasan, tapi waktunya diatur. Di rumah jabatan pun boleh, meski tidak 1×24 jam, karena saya juga butuh waktu istirahat,” imbuhnya.

Erwin juga menyampaikan agar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melakukan kunjungan ke rumah jabatan, kecuali masyarakat.

“Ini memang belum saya sampaikan secara resmi, tapi ke depan, kepala OPD dan ASN cukup bertemu di kantor saja,” pungkasnya.

Penulis: B4M5
Exit mobile version