PN Parimo Gelar Sidang Perdana Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kantor Pengadilan Negeri Parigi Moutong. (Foto:B4M5)

PARIMO, bawainfo.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, digugat secara perdata atas dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi pada Senin pagi, 28 Juli 2025.

Agenda sidang kali ini masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dari kedua belah pihak serta pemaparan awal gugatan. Penggugat hadir langsung bersama kuasa hukumnya, sementara Gubernur Anwar Hafid diwakili oleh tim kuasa hukum.

“Majelis hakim menyatakan seluruh dokumen dari penggugat maupun tergugat telah lengkap, sehingga proses selanjutnya akan memasuki tahap mediasi,” kata Juru Bicara PN Parigi, Indrayani Gustami Prayetno, usai sidang.

Tahap mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025. Sementara itu, penggugat diminta menyerahkan resume berisi pokok-pokok gugatan paling lambat Jumat, 1 Agustus 2025.

Kuasa hukum penggugat, Rivaldi Prasetyo, menyebutkan bahwa gugatan ini diajukan karena pihaknya menilai gubernur tidak bertindak tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Parigi Moutong.

“Meski pihak tergugat mengklaim telah menghentikan aktivitas tambang ilegal, faktanya alat berat masih ditemukan beroperasi di lokasi tambang,” ungkap Rivaldi.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan gubernur dalam upaya penertiban tambang ilegal, mengingat posisinya sebagai pemimpin eksekutif tertinggi di tingkat provinsi.

“Sidang hari ini masih tahap awal, belum menyentuh substansi gugatan. Kami berharap ada kejelasan tanggung jawab dari pihak tergugat dalam proses selanjutnya,” tandasnya.

Penulis: B4M5Editor: Wawa
Exit mobile version