Longki Djanggola: Negara Harus Perkuat RUU PPMI untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Partai Gerindra. Senayan, Jakarta, Selasa 23 Sep 2025. (Foto:Istimewa)

Jakarta, bawainfo.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menegaskan perlunya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI).

Dalam rapat Baleg yang turut diikuti ratusan PMI dari Hong Kong, Makau, dan Malaysia secara daring, Longki menyampaikan masukan penting untuk memperkuat RUU tersebut.

“Negara harus hadir penuh, bukan hanya di atas kertas, tapi lewat kebijakan yang nyata bagi perlindungan hukum, kesejahteraan, dan masa depan PMI serta keluarganya,” tegas Longki di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga :  Bupati Parimo Ingatkan PPPK: Jangan Tergoda Gadaikan SK

Longki menekankan perlunya pendampingan hukum yang cepat dan gratis bagi PMI, mengingat masih banyak kasus pekerja migran terjerat persoalan hukum di luar negeri.

Ia mencontohkan kasus Etty binti Toyib di Arab Saudi dan Wilfrida Soik di Malaysia, yang selamat dari hukuman mati berkat pendampingan hukum intensif.

Ia bahkan menceritakan bagaimana Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden RI turun tangan dengan menyewa pengacara kondang Malaysia, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, untuk membela Wilfrida hingga bebas dari ancaman mati.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga Beras di Pasaran, Polres Parimo Gelar Pangan Murah

“Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya negara hadir melalui pendampingan hukum dan diplomasi konsuler,” ujar Longki.

Politisi asal Sulawesi Tengah itu juga menyoroti lemahnya pengawasan daerah terhadap calon PMI, mencontohkan kasus pekerja migran asal Banyuwangi berusia 18 tahun yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia.

Ia mendesak agar pemerintah daerah memperkuat pendataan, edukasi, dan pengawasan calon PMI demi meminimalisir keberangkatan nonprosedural.

Selain itu, Longki mendorong peningkatan kualitas SDM PMI melalui pelatihan berbasis kebutuhan kerja internasional, mempertegas tanggung jawab agen penempatan, penyediaan jaminan sosial dan asuransi, pemanfaatan teknologi digital untuk sistem pengawasan, serta penguatan diplomasi dan kerja sama internasional.

Baca Juga :  Menteri Desa dan Gubernur Sulteng Luncurkan Gerakan Koperasi Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Desa

“RUU ini juga harus mengatur program reintegrasi dan pemberdayaan purna migran agar mereka berdaya secara sosial dan ekonomi setelah kembali ke tanah air,” imbuhnya.

Para PMI yang hadir secara daring dalam rapat tersebut ikut menyampaikan testimoni dan menegaskan pentingnya jaminan perlindungan menyeluruh, termasuk bantuan hukum dan jaminan sosial di luar negeri.

Longki berharap masukan dan pengalaman nyata para PMI menjadi dasar penyusunan RUU PPMI yang komprehensif dan tepat sasaran.

Penulis: JGBEditor: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *