Parimo, bawainfo.id – Sejumlah wartawan dari berbagai media diusir dari ruang rapat pembahasan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin (20/10). Rapat yang awalnya dijadwalkan terbuka itu mendadak digelar tertutup atas perintah Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid.
Kronologi kejadian bermula ketika wartawan dari Tribun, The Opini, Zenta Inovasi, Bawainfo.id, dan Seruan Rakyat telah berada di ruang rapat Bupati sekitar pukul 10.30 WITA untuk meliput kegiatan tersebut.
Namun, menjelang rapat dimulai sekitar pukul 10.45 WITA, Wakil Bupati Abdul Sahid meminta Kepala Dinas Kominfo Parimo, Enang Pandake, agar lima wartawan yang sudah berada di ruangan segera keluar.
Padahal, agenda kegiatan Pemerintah Daerah Parimo hari itu termasuk rapat tersebut,telah dibagikan sebelumnya oleh Kabag Prokopim Sri Nurahma melalui grup WhatsApp Pressroom Parimo.
Berdasarkan penyebaran agenda resmi itu, kegiatan dimaksud seharusnya bersifat terbuka untuk diliput media.
Keputusan untuk menutup rapat tersebut pun memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis.
Selain dinilai tidak transparan, surat undangan yang beredar juga menimbulkan kejanggalan.
Dalam salinan surat bernomor 0001.5/8246/BAG Umum, tertulis tanggal 19 November 2024, padahal rapat dilaksanakan 20 Oktober 2025.
Surat undangan tersebut berisi ajakan kepada 45 peserta, termasuk sejumlah pimpinan OPD dan pihak terkait, untuk menghadiri rapat lanjutan membahas Penambangan Ilegal (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rapat dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Parimo.
Menariknya, dalam lampiran daftar undangan peserta rapat, tercantum nama Ibrahim Kulas, S.Pd, yang diketahui merupakan guru PNS aktif, ikut diundang dalam pembahasan persoalan tambang tersebut.
