PARIMO, bawainfo.id – Kepala Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial AHS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai sekitar Rp220 juta.
AHS dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Parimo pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat AHS menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadinya.
“Kasus ini sebenarnya sudah cukup lama, hanya saja bendahara Desa Auma sempat sulit ditemui, sehingga proses penyidikan sempat tertunda,” ujarnya.
Menurut Irwanto, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahun 2022, di antaranya pada proyek pekerjaan jalan, pengadaan bibit durian, alat kesehatan, dan bibit hortikultura.
“Keempat jenis pekerjaan itu diduga fiktif dan mark up. Misalnya, pekerjaan jalan di Dusun II dan III, masing-masing sepanjang 400 meter, tidak sesuai dengan laporan realisasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh pengelolaan keuangan desa tersebut diambil alih langsung oleh Kades AHS, tanpa melibatkan perangkat desa lain maupun tim pelaksana yang seharusnya ditunjuk.
“Bendahara hanya menerima dana untuk pembayaran BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irwanto menyebut bahwa Kejari Parimo saat ini juga tengah menangani beberapa kasus serupa, yang melibatkan sejumlah kepala desa di wilayah lain.
“Kasus yang sedang dalam proses penyidikan saat ini antara lain di Desa Buranga, Pangi, dan Ampibabo Utara,” pungkasnya.






