Dugaan Permintaan Jatah PETI, Polres Segera Selidiki BPD dan Pemdes Tombi

AKBP Hendrawan Agustian Segera Meninaklanjuti Dugaan Permintaan Jatah Fee di PET Desa Tombi Kecamatan Ampibabo. (Foto:istimewa)

PARIMO, bawainfo.id — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang muncul melalui sebuah berita acara berkop BPD Desa Tombi. Dokumen tersebut memicu tanda tanya besar publik terkait legalitas dan dasar hukumnya.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, saat dikonfirmasi media pada Kamis, 11 Desember 2025, memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca Juga :  167 Tenaga Medis Terjun Langsung di Pengabdian Masyarakat HKN 2025 di Parimo

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil anggota BPD serta perwakilan Pemerintah Desa Tombi untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menekankan komitmen Polres Parimo dalam memberantas praktik pungli serta menjaga transparansi tata kelola pemerintahan desa.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian, memverifikasi keaslian dokumen, serta menelusuri dasar hukum dari pungutan yang tercantum dalam berita acara.

Baca Juga :  Pemda Parimo, Pastikan Ribuan PPPK Akan Terima SK

Polisi juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah selama proses berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat isu pungutan liar sering dikaitkan dengan lemahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Hasil pemeriksaan terhadap pihak BPD dan Pemerintah Desa Tombi nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Gubernur Anwar Hafid, Satpol PP Diminta Jadi Teladan Tertib Pemda

Sementara itu, Kepala Desa Tombi, Baso, yang dihubungi untuk dimintai tanggapan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.

Penulis: B4M5Editor: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *