PARIMO, bawainfo.id – Dugaan pungutan sejumlah uang yang dilakukan pemerintah desa terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, mencuat dan memicu keresahan warga.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya pungutan hingga Rp10 juta per talang yang diduga diberlakukan di tingkat desa.
Kabar tersebut diungkapkan oleh salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mempertanyakan keras dasar hukum pungutan tersebut, terlebih aktivitas tambang di wilayah Tombi diketahui ilegal atau tidak mengantongi izin resmi.
“Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang di wilayah Tombi itu ilegal?” ujarnya, menyoroti dugaan kejanggalan administrasi di lokasi PETI.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tombi, Baso, belum memberikan keterangan atau klarifikasi apa pun terkait dugaan pungli tersebut.
Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan sebesar Rp10 juta per talang.
“Saya tidak mengetahui persoalan pungutan itu,” tegasnya. Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut umumnya tidak melalui koordinasi dengan pihak kecamatan. Para pelaku tambang disebut langsung berhubungan dengan pemilik lahan di desa.
Darwis menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung jika persoalan ini diberitakan, bahkan berencana melaporkannya kepada Bupati Parigi Moutong.
“Kami sedang mengumpulkan data sebagai bahan laporan,” ujarnya.
Hingga kini belum jelas apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi desa, inisiatif oknum, atau bentuk lain yang tidak memiliki landasan hukum. Situasi ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat aktivitas PETI di Tombi telah lama menjadi sorotan dan kerap dikaitkan dengan persoalan keamanan hingga kerusakan lingkungan.
Dugaan pungli ini diharapkan dapat segera ditangani aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, guna memastikan penertiban aktivitas ilegal sekaligus mengungkap potensi penyimpangan administrasi di lapangan.






