PARIMO, bawainfo.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menyita perhatian publik. Sejumlah laporan media mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terstruktur di lokasi tambang ilegal tersebut, dengan menyebut dua nama yang diduga berperan sentral.
Dua individu, Gustiansya M Anang dan Ripay Tendean, disebut-sebut sebagai pengumpul “fee” dari para penambang ilegal. Berdasarkan penelusuran media, keduanya diduga menarik pungutan sebesar 12 persen dari hasil tambang emas, sekaligus menjadi pihak yang menentukan boleh tidaknya alat berat milik pengusaha PETI masuk dan beroperasi di wilayah tersebut. (Minggu, 14 Desember 2025).
Ironisnya, meski nama mereka kerap muncul dalam berbagai laporan, keduanya terkesan tak tersentuh proses hukum. Sejumlah sumber anonim mengungkap dugaan adanya “bekingan kuat” atau figur berpengaruh di belakang mereka, sehingga aktivitas yang diduga melanggar hukum itu terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa pemerintah desa setempat diduga berada dalam posisi serba sulit. Aparat desa disebut enggan atau tidak berani menegur, apalagi melarang, aktivitas PETI yang melibatkan kedua nama tersebut.
Informasi lain yang beredar menyebutkan pembagian pungutan 12 persen itu dialokasikan dua persen untuk desa dan dua persen untuk pengurus, sementara sisa dana belum diketahui secara pasti mengalir ke pihak mana. Isu ini pun memantik kecurigaan publik soal potensi keterlibatan pihak lain di balik praktik tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Karya Mandiri, Norma, dengan tegas membantah adanya aliran dana pungli ke pemerintah desa.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk menarik fee dari para penambang.
“Saya sudah terima informasi itu, kami tidak pernah memerintahkan Gusti cs meminta fee ke penambang,” tegas Norma, sebagaimana dikutip dari laporan media.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Gustiansya M Anang dan Ripay Tendean belum membuahkan hasil. Ketiadaan klarifikasi dari pihak yang disebut-sebut tersebut kian mempertebal tanda tanya publik terkait dugaan praktik pungli yang diduga terus berlangsung di lokasi PETI Desa Karya Mandiri.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tengah masyarakat.






