Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwaSulawesi Tengah

Kasus Mess Pemda Morowali, Kejati Sulteng Tahan Tersangka RI

×

Kasus Mess Pemda Morowali, Kejati Sulteng Tahan Tersangka RI

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejati Sulawesi Tengah menggiring tersangka RI menuju mobil tahanan usai dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi pengelolaan Mess Pemda Morowali.

PALU, bawainfo.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) resmi menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Mess Pemda Kabupaten Morowali, Sabtu (31/1/2026).

Aspidsus Kejati Sulteng bersama Asisten Intelijen (Asintel), didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, menyampaikan bahwa tersangka berinisial RI, yang merupakan mantan Penjabat Bupati Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, telah diamankan oleh tim penyidik.

Example 300x600

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulteng, tersangka RI bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan dan sejak awal didampingi oleh tim penasihat hukum. Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara patut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Usai pemeriksaan, tim penyidik Aspidsus Kejati Sulteng langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RI dan menempatkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-A Maesa Palu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kejati Sulteng memastikan proses penahanan berjalan tanpa hambatan dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Mess Pemda Morowali untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap nantinya akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *