PARIMO, bawainfo.id – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas sebuah usaha penggilingan di tengah permukiman warga menjadi sorotan serius Ni Wayan Leli Pariani.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong itu mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak berlarut dan merugikan masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan Ni Wayan saat rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menilai aktivitas penggilingan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat akibat asap serta limbah dedak yang dihasilkan.
Ni Wayan menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Ia meminta agar kewenangan penanganan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, segera dikonsolidasikan bersama Dinas Lingkungan Hidup.
“Jika ini menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten, harus segera ditangani bersama DLH. Jangan sampai kasus ini berlarut seperti yang pernah terjadi di wilayah Kota Raya,” tegasnya di hadapan peserta rapat.
Selain itu, ia juga meminta perwakilan Bupati Parigi Moutong segera memanggil Dinas Pertanian dan DLH untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha tersebut.
Pasalnya, izin penggilingan diketahui telah terbit sejak tahun 2016 dan perlu ditinjau kembali kesesuaiannya dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Menurut Ni Wayan, keberadaan usaha penggilingan di tengah permukiman warga memiliki potensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak diawasi secara ketat, baik dari sisi perizinan maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat, tegas, dan terukur dari pemerintah daerah agar dugaan pencemaran ini tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan dan tidak menjadi masalah panjang yang merugikan warga,” tandasnya.




