PARIMO, bawainfo.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Keadilan, Muhammad Basuki, melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan sejumlah program daerah dalam rapat paripurna DPRD yang membahas penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan serta pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD.
Dalam rapat tersebut, Basuki menyoroti pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura yang dinilai tidak berjalan sesuai konsep awal perencanaan. Ia menyebut, sejak pembahasan evaluasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD tahun 2025, dirinya telah berulang kali mempertanyakan arah pengelolaan pasar tersebut. Jum’at, 6 Maret 2026.
Basuki mengingatkan agar pasar tematik yang dirancang untuk memperkuat identitas daerah tidak bergeser fungsi menjadi pasar tradisional atau pasar mingguan. “Waktu rapat evaluasi Pansus 2025 saya sudah berulang kali menanyakan, jangan sampai pasar tematik ini berubah menjadi pasar tradisional atau pasar mingguan.
Namun kenyataannya sekarang justru menjadi pasar minggu, bukan lagi pasar tematik seperti yang direncanakan,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Meski demikian, Basuki menegaskan tidak mempersoalkan pemanfaatan fasilitas pasar oleh masyarakat. Namun, yang menjadi sorotan utamanya adalah ketidaksesuaian antara konsep perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, kondisi ini berpotensi mencoreng citra daerah, terlebih pembangunan pasar tematik tersebut menggunakan anggaran kementerian yang semestinya mendukung penguatan identitas Parigi Moutong sebagai daerah penghasil durian.
“Kalau perencanaan berbeda dengan aktualisasi di lapangan, ini berbahaya. Apalagi dananya berasal dari kementerian. Parigi Moutong dikenal sebagai kabupaten durian yang seharusnya diperkuat melalui konsep pasar tematik,” tegasnya.
Selain persoalan pasar, Basuki juga menyinggung kasus meninggalnya seorang penambang di wilayah Buranga–Kayuboko yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penjelasan resmi dari dinas terkait. Ia mempertanyakan status korban, apakah merupakan anggota koperasi tambang atau penambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada klarifikasi dari dinas terkait. Apakah yang meninggal itu anggota koperasi atau penambang ilegal? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Tak hanya itu, Basuki menyoroti lambannya proses evaluasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayuboko dan Buranga. Ia meminta pemerintah daerah lebih aktif mendorong pemerintah provinsi agar proses evaluasi tersebut segera dipercepat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat di wilayah itu telah berlangsung cukup lama, namun belum memberikan kejelasan kontribusi terhadap pendapatan daerah. “Jangan sampai perut bumi kita terus dikeruk, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa.
Minimal ada laporan ke DPRD, apakah hasil tambang itu menjadi piutang daerah sambil menunggu penetapan besaran iuran pertambangan rakyat,” ujarnya.
Basuki menilai dinas terkait seharusnya mulai menghitung potensi penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan rakyat. Ia juga meminta pemerintah daerah lebih proaktif mendorong pemerintah provinsi agar regulasi serta kepastian hukum terkait IPR segera diselesaikan, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Walaupun kewenangannya di provinsi, tetap harus terus didorong. Jangan sampai sudah bertahun-tahun sumber daya alam kita dikeruk, tapi daerah tidak mendapatkan manfaat apa-apa,” pungkasnya.










