Parigi Moutong Targetkan 50 Bidang Aset Tersertifikasi pada 2025

Sekretaris Daerah Parigi Moutong Zulfinasran Saat Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda Secara Virtual.(Foto:Prokopim Setda)

PARIMO, bawainfo.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong menargetkan sebanyak 50 bidang aset milik pemerintah akan disertifikatkan pada tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Zulfinasran saat mengikuti Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Tengah secara virtual, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kamis (8/5/2025).

Dalam paparannya, Sekda Zulfinasran menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus menjalin koordinasi guna mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah.

Baca Juga :  Resmi Pimpin KONI Sulteng, Fathur Razak Siap Bawa Olahraga Sulteng Naik Kelas

“Sampai saat ini, sebanyak 313 bidang aset milik Pemda Parigi Moutong telah disertifikatkan oleh BPN. Ini menunjukkan adanya progres positif dalam upaya penertiban aset pemerintah daerah,” jelas Zulfinasran.

Ia menyebutkan, saat ini Pemkab Parigi Moutong memiliki total 1.754 bidang aset tanah, dengan 1.441 bidang di antaranya belum bersertifikat. Artinya, progres sertifikasi yang telah dicapai baru sekitar 20 persen.

Lebih lanjut, Zulfinasran mengungkapkan bahwa masih ada 17 sertifikat dari tahun 2024 yang belum diserahkan oleh BPN ke Pemkab, sementara 27 sertifikat lainnya telah diterima. Untuk tahun 2025, Pemkab menargetkan penambahan 50 bidang aset untuk disertifikatkan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Wabub Konsisten Kedisiplinan Kinerja Pegawai ASN

“Alhamdulillah, sejauh ini upaya percepatan sertifikasi aset terus berjalan sesuai rencana dan koordinasi dengan BPN juga cukup baik,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi serta meningkatkan ketertiban administrasi melalui pengawasan pada pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga :  Resmi Jadi ASN, Penyerahan SK Tahap Lanjutan Tunggu Jadwal BKPSDM

“Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pada area pengelolaan aset daerah,” ujar Edi.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi serta pelayanan publik.

Penulis: Prokopim Setda / Diterbitkan oleh Diskominfo Kab. Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *