Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKesehatanParigi Moutong

BPJS PBI Nonaktif? Dinsos Tegaskan Warga Tidak Mampu Tetap Terlayani

×

BPJS PBI Nonaktif? Dinsos Tegaskan Warga Tidak Mampu Tetap Terlayani

Sebarkan artikel ini
Pengelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong, Ayub Ansari, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.

PARIMO, bawainfo.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memberikan penjelasan terkait penonaktifan mendadak status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belakangan ramai diperbincangkan dan dikeluhkan masyarakat di media sosial.

“Proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data PBI, yang ditetapkan pada 19 Januari dan mulai berlaku per 1 Februari 2026,” ungkap Pengelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinsos Parimo, Ayub Ansari, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).

Example 300x600

Menurut Ayub, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI umumnya disebabkan oleh dua faktor utama, yakni data penerima yang tidak lagi valid serta perubahan status ekonomi masyarakat yang masuk kategori desil enam ke atas atau dianggap sudah mampu.

Dia menjelaskan, saat ini pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masih membutuhkan atau tergolong tidak mampu, meskipun status kepesertaan BPJS PBI sudah tidak aktif.

“Pertama, masyarakat dapat melaporkan melalui fasilitas kesehatan atau melalui aplikasi Sehati, yang merupakan program Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dalam Program Gubernur Berani Sehat,” bebernya.

Jika pasien berada dalam kondisi darurat dan dilaporkan melalui aplikasi tersebut, kemudian dinyatakan layak, maka kepesertaan dapat diproses untuk diaktifkan kembali, bahkan bisa aktif pada hari yang sama.

Skema selanjutnya, kata dia, masyarakat juga dapat diusulkan kembali melalui mekanisme reaktivasi yang dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah daerah hingga ke pemerintah pusat.

“Setelah disetujui, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat kembali aktif sehingga masyarakat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan,” jelasnya.

Ayub mengakui kendala masih terjadi pada layanan rawat jalan non-darurat, seperti kasus warga di Kecamatan Lambunu yang pelayanannya sempat tertunda karena status BPJS PBI nonaktif saat jadwal kontrol, meskipun surat rujukan dibuat saat status masih aktif. Setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, kepesertaan tersebut diproses ulang hingga kembali aktif.

Karena itu, Ayub mengimbau masyarakat agar tidak panik atau khawatir apabila mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.

“Jika membutuhkan layanan kesehatan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Apabila belum mendapatkan solusi, masyarakat juga bisa langsung menghubungi Dinas Sosial agar dapat diarahkan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *