Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Perlindungan Petani Lokal, Pemda Parimo Usulkan Identitas Durian Lewat HAKI

×

Perlindungan Petani Lokal, Pemda Parimo Usulkan Identitas Durian Lewat HAKI

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parimo, Mardiana. (Foto:Istimewa)

PARIMO, bawainfo.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong terus mendorong perlindungan dan penguatan produk unggulan daerah. Melalui Bappelitbangda Parigi Moutong, Pemda Parimo memfasilitasi tim Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk produk Durian Parigi Moutong.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parimo, Mardiana, mengungkapkan bahwa fasilitasi tersebut bertujuan memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, khususnya dokumen yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan petani serta pedagang durian montong di daerah tersebut.

Example 300x600

“Untuk mendapatkan legalitas HAKI, tentu dibutuhkan kesiapan dokumen yang lengkap, mulai dari naskah akademik hingga dokumen Indikasi Geografis. Proses ini tidak singkat dan telah kami lalui kurang lebih selama tiga tahun,” ujar Mardiana saat ditemui sejumlah awak media. Senin, 2  Maret 2026.

Ia menjelaskan, pengusulan HAKI ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk durian lokal hasil budidaya petani Parimo. Dengan adanya HAKI, petani dan pelaku usaha diharapkan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar serta kepastian hukum atas produk yang dihasilkan.

Terkait anggapan bahwa durian montong merupakan produk paten dari Thailand, Mardiana menegaskan bahwa durian montong yang dibudidayakan di Parigi Moutong memiliki karakteristik dan cita rasa yang berbeda.

“Memang durian montong dikenal berasal dari Thailand. Namun setelah dibudidayakan di Parigi Moutong, terdapat perbedaan rasa dan kualitas. Karena itu kami mengusulkan nama Durian Parigi Moutong sebagai identitas produk daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, durian montong Parimo memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dari durian montong negara asalnya, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai peniruan atau penciplakan produk luar negeri.

Sementara itu, untuk durian lokal lainnya, Mardiana menyebutkan tidak masuk dalam usulan HAKI karena memiliki spesifikasi buah yang relatif kecil dan masa panen yang bersifat musiman.

“Fokus kami saat ini adalah pada durian montong Parigi Moutong yang telah memiliki karakteristik kuat dan potensi ekonomi besar untuk dikembangkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *