PARIMO, bawainfo.id – Penegakan hukum terhadap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menghadapi ironi serius.
Di tengah tuntutan publik atas pemulihan lingkungan dan penindakan tegas tambang ilegal, proses hukum justru tersendat pada persoalan teknis yang dinilai sepele namun krusial: tidak dihadirkannya talang jumbo besi sebagai barang bukti.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menolak pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus PETI Karya Mandiri. Penolakan tersebut dilakukan meski pihak kepolisian telah menyatakan berkas perkara lengkap secara materiil dan penyidikan telah rampung.
Penolakan ini bukan disebabkan minimnya alat bukti atau kaburnya tersangka, melainkan karena tuntutan jaksa agar alat pengolahan emas berukuran besar dikenal sebagai talang jumbo diangkat dan dihadirkan secara fisik ke kantor kejaksaan sebagai syarat kelengkapan berkas (P21).
Dilema Barang Bukti di Medan Sulit
Talang jumbo yang dimaksud merupakan alat pengolahan emas berbahan besi dengan ukuran besar dan bobot berat, yang berada di lokasi PETI dengan kondisi geografis sulit dijangkau.
Upaya evakuasi alat tersebut dinilai memerlukan biaya besar, alat berat tambahan, serta berisiko terhadap keselamatan petugas di lapangan.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penegakan hukum justru terjebak dalam prosedur administratif yang kaku, hingga mengabaikan substansi keadilan.
Jika kehadiran fisik talang jumbo dijadikan syarat mutlak, maka proses hukum atas dugaan perusakan lingkungan akibat PETI di Parigi Moutong berpotensi mangkrak tanpa kepastian.
Kaku atau Progresif dalam Penegakan Hukum?
Dalam perspektif hukum acara pidana, keberadaan barang bukti memang penting. Namun, hukum juga memberikan ruang diskresi, khususnya terhadap barang bukti berukuran besar atau tidak memungkinkan dipindahkan.
Penyitaan dapat dilakukan melalui dokumentasi resmi, penyegelan di tempat (line sita), foto dan video, hingga berita acara pemeriksaan di lokasi.
Sikap Kejari Parigi Moutong yang dinilai bersikeras pada kehadiran fisik alat tersebut memicu pertanyaan publik: apakah ini murni kehati-hatian prosedural, atau justru formalisme berlebihan yang membuka celah bagi aktor intelektual di balik praktik PETI untuk lolos dari jerat hukum?
Dampak Sosial dan Lingkungan
Penundaan pelimpahan perkara ini berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas tambang ilegal.
Masyarakat Parigi Moutong, yang selama ini menanggung dampak kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, dan ancaman bencana ekologis akibat PETI, kini hanya bisa menunggu kepastian.
Lebih jauh, mandeknya kasus ini berisiko mengirimkan pesan keliru kepada para pelaku tambang ilegal: bahwa hukum dapat dihambat hanya dengan menempatkan alat berat di lokasi yang sulit dijangkau.
Publik kini menanti langkah tegas dan progresif dari aparat penegak hukum agar penanganan PETI tidak berhenti pada persoalan teknis, melainkan benar-benar berpihak pada keadilan dan kelestarian lingkungan.






