Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Akun Medsos “Pantau Kinerja Parimo” Dilaporkan ke Polisi

×

Akun Medsos “Pantau Kinerja Parimo” Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Israwati alias Wawa, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Pantau Kinerja Parimo” ke Polres Parigi Moutong. Selasa, 12 Mei 2026. (Foto:B4M5)

PARIMO, bawainfo.id – Seorang warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Israwati alias Wawa, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Pantau Kinerja Parimo” ke Polres Parigi Moutong, Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan fitnah, pemelintiran percakapan pribadi, serangan verbal, hingga indikasi pemerasan melalui media sosial.

Akun Facebook tersebut diduga menyebarkan pamflet yang menggiring opini publik seolah-olah Israwati berupaya membungkam kritik dengan imbalan uang. Isi pamflet dinilai mencemarkan nama baik dan tidak sesuai dengan fakta percakapan yang sebenarnya. Laporan disampaikan langsung ke Polres Parigi Moutong pada Selasa, 12 Mei 2026.

Example 300x600

Israwati menegaskan percakapan pribadinya telah dipotong dan dipelintir. Ia membantah tuduhan mencoba menghentikan kritik. Menurutnya, ia justru meminta agar dugaan penyimpangan yang ditudingkan kepada salah satu kepala desa dilaporkan ke kejaksaan bila disertai data valid.

Dalam percakapan Messenger, Israwati mengaku sempat “memancing” dengan pernyataan soal menyerahkan uang Rp1 juta untuk menguji apakah akun tersebut benar memiliki bukti kuat.

Ia menegaskan tidak pernah bermaksud menghentikan laporan. Kecurigaan muncul ketika akun tersebut disebut meminta uang Rp350 ribu dan kemudian melontarkan kata-kata kasar serta ancaman setelah permintaan itu tidak ditanggapi. Pamflet bernada fitnah pun disebut menyebar luas dan merugikan nama baik pelapor.

Israwati mengaku telah menyerahkan bukti percakapan lengkap kepada penyidik sebagai bagian dari laporan. Akibat kejadian itu, ia mengaku mengalami kerugian moral dan tekanan psikologis.

Melalui jalur hukum, Israwati berharap persoalan ini diproses secara objektif dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi fitnah, intimidasi, atau dugaan pemerasan.

Ia juga mengimbau pejabat dan kepala desa agar berhati-hati menanggapi akun anonim yang mengedepankan tekanan opini publik tanpa data dan mekanisme hukum yang jelas.

Ancaman Hukum atas Dugaan Tindakan Akun Media Sosial

  1. Pencemaran Nama Baik / Fitnah (UU ITE)Jika terbukti menyebarkan informasi bohong, menyesatkan, atau menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik:Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pidana penjara paling lama 4 tahun Denda paling banyak Rp750 juta.
  1. Pemerasan dan/atau Ancaman (UU ITE)Apabila terbukti meminta uang disertai tekanan, ancaman, atau intimidasi melalui media elektronik:Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE Pidana penjara paling lama 6 tahun Denda paling banyak Rp1 miliar.
  1. Pemerasan (KUHP)Jika permintaan uang dilakukan dengan ancaman membuka atau menyebarkan informasi tertentu:Pasal 368 KUHP👉 Pidana penjara paling lama 9 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *