Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Gaji PNS Masuk RUP UPP Parigi, Publik Bertanya-tanya

×

Gaji PNS Masuk RUP UPP Parigi, Publik Bertanya-tanya

Sebarkan artikel ini
Paket berkode 64191170 itu tercatat berada di bawah Kementerian Perhubungan, dengan sumber dana APBN 2026 dan jadwal pelaksanaan Februari hingga Desember 2026. (Foto:istimewa)

PARIMO, bawainfo.id – Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 milik Unit Penyelenggara Pelabuhan Parigi mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, dalam daftar paket pengadaan tercantum kegiatan bertajuk “Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS” dengan nilai anggaran mencapai Rp1,78 miliar.

Paket berkode 64191170 itu tercatat berada di bawah Kementerian Perhubungan, dengan sumber dana APBN 2026 dan jadwal pelaksanaan Februari hingga Desember 2026.

Example 300x600

Pencantuman gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam RUP pun memantik tanda tanya, mengingat RUP selama ini identik dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara umum, gaji dan tunjangan ASN diklasifikasikan sebagai belanja pegawai, bukan pengadaan.

Merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa adalah proses memperoleh barang atau jasa sejak perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan. Sementara pembayaran gaji tidak menghasilkan output barang maupun jasa sebagaimana skema pengadaan.

Menariknya, dalam dokumen RUP UPP Parigi, metode pemilihan paket tersebut berstatus “dikecualikan” dan jenis pengadaan ditulis “jasa lainnya”.

Formulasi ini dinilai janggal karena pembayaran gaji pegawai bukanlah layanan yang diproduksi pihak penyedia. Aturan lain, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN termasuk kelompok belanja pegawai sebagai kompensasi atas tugas dan tanggung jawab, dengan mekanisme pencairan melalui sistem administrasi keuangan negara bukan melalui proses pengadaan.

Sejumlah pengamat menilai, pencantuman belanja pegawai dalam RUP berpotensi menimbulkan persepsi keliru di publik, meski dokumen tersebut tidak menunjukkan adanya tender atau pemilihan penyedia. Status “dikecualikan” mengindikasikan tidak ada proses lelang sebagaimana proyek pengadaan pada umumnya.

Secara administratif, pencantuman ini belum tentu melanggar hukum bila semata-mata untuk penayangan informasi anggaran. Namun, bila dalam pelaksanaannya terdapat penggunaan mekanisme pengadaan yang tidak sesuai, melibatkan pihak ketiga tanpa dasar hukum, atau menggeser klasifikasi belanja negara, hal itu dapat berujung pada persoalan administrasi hingga menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas.

Hingga berita ini diterbitkan, UPP Parigi maupun Kementerian Perhubungan belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan gaji dan tunjangan PNS dicantumkan sebagai paket dalam RUP pengadaan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *