PARIMO, bawainfo.id – Dugaan skandal distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada IPTU Anugerah S. Tarigan, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong.
Informasi yang beredar menyebutkan, aliran solar subsidi tersebut diduga menopang operasional sekitar tujuh unit alat berat di wilayah Kayuboko. Ironisnya, aktivitas pengerukan itu terdeteksi berada di luar koordinat resmi Blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Lebih jauh, alat-alat berat tersebut disinyalir dimiliki oleh kerabat dekat sang Kasatreskrim, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan. Alih-alih memberikan klarifikasi langsung, IPTU Anugerah S. Tarigan justru memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Klarifikasi kemudian didelegasikan kepada IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, dengan alasan bahwa Kasatreskrim tengah menjalani masa cuti. Langkah pendelegasian ini dinilai publik sebagai kemunduran dalam prinsip keterbukaan informasi. Saat konfirmasi pada Rabu, 13 Mei 2026.
Sebagai pejabat kunci di tubuh reserse kriminal, absennya IPTU Anugerah di tengah mencuatnya isu serius justru memperbesar tanda tanya. Apakah cuti tersebut murni hak normatif, ataukah menjadi tameng birokrasi untuk meredam tekanan dan sorotan media? Dalam pernyataan singkatnya, IPDA Jodaenis secara tegas membantah keterlibatan pimpinannya.
Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan bahkan mengajak media untuk “turun bersama ke lapangan” apabila ditemukan aktivitas BBM ilegal. “Ujarnya.
Pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi dan praktik tambang ilegal sejatinya merupakan tugas mutlak aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menunggu laporan atau mengajak media melakukan penindakan bersama justru menimbulkan kesan lemahnya fungsi intelijen dan pengawasan internal. Terlebih, keberadaan tujuh alat berat di luar blok IPR bukanlah aktivitas kecil yang mudah luput dari pantauan.
Bantahan sepihak dari perwira yang didelegasikan juga dinilai tidak cukup untuk menghapus dugaan conflict of interest. Publik menuntut lebih dari sekadar pernyataan lisan yakni audit investigatif yang independen dan transparan.
Dugaan keterlibatan kerabat pejabat kepolisian dalam aktivitas tambang ilegal harus diusut tanpa kompromi. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N. serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah.
Jika institusi kepolisian hanya bertahan di balik narasi bantahan tanpa pemeriksaan internal yang terbuka, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan mafia BBM di Parigi Moutong terancam jatuh ke titik nadir.
Publik kini menunggu satu hal: penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, meski harus menyentuh lingkar dalam korps berbaju cokelat.














