PARIMO, bawainfo.id – Aktivitas pertambangan emas di Blok 6 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi sorotan menyusul adanya dugaan aktivitas penambangan yang tidak sepenuhnya berada dalam area Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dimiliki.
Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di blok seluas 6 hektare tersebut diduga terindikasi melakukan aktivitas di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan.
Alih-alih melakukan penambangan secara mandiri dan terbatas di area yang diizinkan, operator lapangan diduga mengumpulkan serta membawa material mentah dari sejumlah lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitarnya untuk diolah di fasilitas pemrosesan yang berada di dalam Blok 6.
Praktik tersebut di kalangan pertambangan kerap disebut sebagai modus “cuci material”, yakni dugaan upaya mengaburkan asal-usul material dengan memanfaatkan legalitas perizinan yang dimiliki. Dengan pola itu, material yang diduga berasal dari luar wilayah izin diproses seolah-olah merupakan hasil produksi dari area yang memiliki izin resmi.
Berdasarkan data perizinan, Blok 6 dikelola oleh Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko yang memiliki IPR. Namun, hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas pengerukan yang diduga melampaui batas koordinat sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Alat berat juga disinyalir beroperasi pada lahan yang berada di luar batas koordinat yang telah ditetapkan oleh instansi teknis terkait.
Selain itu, fasilitas pengolahan di dalam Blok 6 diduga dimanfaatkan sebagai lokasi pengumpulan material dari berbagai titik. Material yang diduga berasal dari luar wilayah izin disebut-sebut dibawa masuk untuk diproses bersama material dari area berizin.
Melalui pola tersebut, asal-usul material diduga menjadi sulit ditelusuri sehingga hasil pemurnian emas berpotensi dipasarkan melalui jalur perdagangan resmi dengan mengacu pada legalitas yang dimiliki koperasi.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Izin Pertambangan Rakyat diberikan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat setempat melalui kegiatan pertambangan berskala kecil dengan keterbatasan modal dan teknologi.
Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong juga menegaskan bahwa pengelolaan IPR tidak diperuntukkan bagi perusahaan besar atau pihak yang memanfaatkan koperasi sebagai perantara untuk menjalankan kegiatan pertambangan berskala korporasi.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara konsep IPR dan pola operasional yang berlangsung. Penggunaan alat berat serta dugaan masuknya material dari luar wilayah izin dinilai mengindikasikan adanya dukungan modal dalam skala yang lebih besar.
Dalam situasi tersebut, koperasi diduga hanya berfungsi sebagai wadah legalitas administrasi, sementara aktivitas operasional dan potensi keuntungan yang dihasilkan disinyalir lebih banyak dikendalikan oleh pihak lain yang berada di balik kegiatan pertambangan tersebut.




