Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Palu

×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Palu

Sebarkan artikel ini

PARIMO, bawainfo.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan petugas di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IR alias IP dan AR alias AP, yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya diamankan pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 20.45 WITA.

Example 300x600

Berdasarkan rilis Ditresnarkoba Polda Sulteng, pengungkapan tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2 Opsnal Unit 1 Subdit 2, IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H. dan IPDA Burhan Husain, S.A.P.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menduga kedua pria itu membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan tujuan Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.

Petugas kemudian mengamankan keduanya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tondo. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Paket tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus lakban berwarna hitam dan diduga merupakan barang milik terduga.

Selanjutnya, kedua terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, satu paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.Dua unit telepon seluler, masing-masing Vivo Y04s warna hijau dan Vivo Y18 warna merah marun.Satu buah alat hisap bong.Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah.

Kedua terduga kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *