PARIMO, bawainfo.id – Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi, menjalani penilaian dan klarifikasi lapangan sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Penilai Provinsi Sulteng bersama unsur Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), meliputi Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tingkat provinsi maupun kabupaten.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulteng Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Tim Penilaian.
Dalam sambutannya, Fahrudin menyampaikan bahwa penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi pada hari yang sama juga dilaksanakan di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parimo.
Ia menjelaskan, Parimo sebelumnya telah diwakili Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, dalam program Desa Percontohan Antikorupsi. Menurutnya, upaya yang dilakukan Desa Kotaraya Selatan telah memberikan kesan positif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentu kita berharap Desa Suli tidak akan tertinggal, bahkan bisa melebihi Kotaraya,” ujarnya.
Fahrudin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Pemkab Parimo, khususnya Inspektorat, Kominfo, PMD, serta Pemerintah Desa Suli Indah yang telah menerima dan mendukung pelaksanaan tim penilaian.
Sementara itu, Inspektur Daerah Parimo, Sakti Lasimpala, turut mendukung pelaksanaan penilaian dan klarifikasi lapangan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Desa Suli Indah, I Made Lostir, menyampaikan kesiapan pemerintah desa dalam mengikuti seluruh tahapan penilaian serta mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penilaian dan klarifikasi lapangan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Desa Suli Indah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memperkuat penerapan nilai-nilai antikorupsi dan partisipasi masyarakat.




