PARIMO, bawainfo.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) terus mendorong penguatan identitas komoditas unggulan daerah melalui pengajuan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk durian montong Parigi Moutong kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Proses pengajuan tersebut saat ini telah memasuki tahapan di tingkat kementerian dan selanjutnya akan diarahkan pada proses verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian persyaratan serta karakteristik komoditas yang diajukan.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Mardiana, S.E., mengatakan seluruh dokumen pengusulan telah disampaikan kepada Kementerian Hukum untuk memperoleh perlindungan hukum berupa sertifikasi atas identitas dan kekhasan durian montong Parigi Moutong.
“Sekarang proses pengusulannya sudah sampai di Kementerian Hukum untuk mendapatkan sertifikasi merek dan hak patennya,” ujar Mardiana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, Kabupaten Parigi Moutong menjadi salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang mengupayakan perlindungan kekayaan intelektual terhadap komoditas durian sebagai produk unggulan daerah.
Menurutnya, setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya adalah verifikasi lapangan oleh tim dari Kementerian Hukum. Verifikasi tersebut bertujuan memastikan karakteristik, asal-usul, serta berbagai aspek pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tim nantinya akan melihat langsung kondisi di lapangan untuk memastikan bahwa komoditas yang diajukan memiliki ciri khas dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Mardiana menambahkan, proses verifikasi lapangan menjadi tahapan penting sebelum pemerintah pusat menerbitkan sertifikat HAKI sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap identitas dan keunggulan durian montong Parigi Moutong.
Ia optimistis seluruh proses dapat berjalan sesuai tahapan hingga sertifikasi tersebut diterbitkan.
“Jika seluruh komponen sudah terpenuhi, kita tinggal menunggu penerbitan sertifikasi bahwa identitas durian montong Parigi Moutong telah mendapatkan perlindungan secara resmi,” pungkasnya.
Dengan adanya sertifikasi HAKI, durian montong Parigi Moutong diharapkan tidak hanya memiliki perlindungan hukum terhadap identitas komoditasnya, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing, nilai ekonomi, serta memperkuat posisi daerah sebagai salah satu sentra penghasil durian unggulan.










