PARIMO, bawainfo.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memastikan proses penanganan laporan dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Palasa masih berjalan. Hingga saat ini, Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pemkab Parimo telah melakukan dua kali sidang pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Keterangan tersebut disampaikan pada Sabtu (10/10/2026).
“Pemda Kabupaten Parigi Moutong melalui Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik telah dua kali melakukan sidang pemeriksaan terhadap aduan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu ASN,” jelas Aktorismo.
Tim pemeriksa terdiri dari Plt Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, serta Kepala Bagian Hukum. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, tim telah meminta keterangan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor.
Meski demikian, proses pemeriksaan belum dinyatakan selesai. Tim masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor untuk melengkapi proses pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis tim pemeriksa perlu memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, termasuk Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Kecamatan Palasa,” ungkapnya.
Sanksi Berat Jika Terbukti
Aktorismo menegaskan, Pemkab Parigi Moutong akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bersangkutan.
Ia menyebut, sanksi yang dapat diberikan termasuk kategori hukuman disiplin berat sesuai aturan yang berlaku.
“Pemda akan memberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan berupa sanksi berat, antara lain pemberhentian sebagai ASN apabila hasil pemeriksaan terbukti,” tegasnya.
Sebelumnya, pelapor mengaku telah menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan tersebut. Pelapor juga berharap proses penanganan dapat memberikan kepastian sesuai mekanisme yang berlaku.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlanjut dengan agenda pemanggilan sejumlah saksi. Pemkab Parigi Moutong memastikan penanganan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak terlapor.




