PARIMO, bawainfo.id –Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memperkuat penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya memastikan pengembangan karier pegawai berdasarkan potensi dan kinerja, bukan dipengaruhi kedekatan maupun akses politik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran, S.STP., M.A.P., menegaskan setiap pegawai perlu memahami sistem manajemen talenta karena hasil pemetaan potensi dan kinerja akan menjadi salah satu dasar dalam pengembangan karier ASN.
“Jika kita tidak memahami secara riil tentang manajemen talenta ini, maka hal itu akan menjadi kerugian bagi masing-masing pegawai ke depannya,” tegas Zulfinasran saat memimpin Rapat Evaluasi Kesiapan Penerapan Manajemen Talenta secara virtual dari ruang rapat Sekda, Kantor Bupati Parimo, Senin (12/10/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Parimo dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Zulfinasran meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memahami konsep manajemen talenta secara menyeluruh. Sistem tersebut menggunakan dua indikator utama dalam melakukan pemetaan pegawai, yakni potensi dan kinerja.
Dalam penerapannya, manajemen talenta menggunakan sembilan kotak (nine box talent management) yang memetakan posisi pegawai berdasarkan kuadran kinerja dan potensi. Pemetaan tersebut mencakup pegawai dengan kinerja serta potensi rendah hingga pegawai dengan kinerja dan potensi tinggi yang masuk dalam pertimbangan rencana suksesi nasional.
Menurut Zulfinasran, tujuan penerapan manajemen talenta bukan hanya untuk mempersiapkan promosi jabatan, tetapi memastikan setiap posisi diisi oleh pegawai yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi atau prinsip the right man on the right place.
Ia menjelaskan, sistem tersebut juga menjadi instrumen untuk menjaga independensi ASN agar proses pengembangan karier berlangsung secara objektif berdasarkan kompetensi dan kinerja.
“Dengan manajemen talenta, sekalipun seseorang punya kedekatan atau akses politik, tetapi jika kotak manajemen talenta dan kinerjanya tidak memenuhi syarat di kuadran atas, yang bersangkutan tidak bisa dipromosikan,“ ujar Sekda.
Sebaliknya, pegawai yang memiliki prestasi dan kompetensi tetap memiliki kesempatan pengembangan karier secara adil meskipun tidak memiliki akses politik tertentu.
Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, Sekda meminta Kasubag Kepegawaian dan Sekretaris OPD agar tidak hanya menunggu arahan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), tetapi aktif membangun komunikasi, melakukan koordinasi berkala, serta membentuk tim khusus di masing-masing OPD untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai.
Data penilaian manajemen talenta nantinya akan terintegrasi dengan sistem aplikasi digital BKN. Data pendukung seperti laporan harian dan daftar hadir melalui aplikasi e-Kinerja serta asesmen lainnya akan menjadi bagian dalam proses penilaian.
Rapat evaluasi tersebut diikuti kepala OPD, sekretaris OPD, sekretaris kecamatan, sekretaris kelurahan, Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta staf pengelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Parimo.
Melalui penerapan manajemen talenta, Pemkab Parimo menargetkan pengelolaan ASN yang semakin profesional, transparan, dan berbasis sistem merit di lingkungan pemerintahan daerah.




