Scroll untuk baca artikel
Example 700x550
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Erwin Burase: Dugaan Asusila Kepsek Harus Ditindak Tegas Jika Terbukti

×

Erwin Burase: Dugaan Asusila Kepsek Harus Ditindak Tegas Jika Terbukti

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, Saat wawancara usai pembukaan Festival Literasi. (Foto:Istimewa)

PARIMO, bawainfo.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan dugaan tindak asusila yang menyeret oknum kepala sekolah di wilayahnya harus ditangani secara serius.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang bersangkutan harus menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Erwin menyampaikan hal tersebut usai membuka Festival Literasi di Gedung Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong. Rabu, 28/10/2026.

Example 300x600

Ia mengaku telah meminta Dinas Pendidikan memanggil pihak terkait untuk menjalani klarifikasi guna memastikan duduk perkara.

“Saya meminta Dinas Pendidikan untuk mengundang yang bersangkutan, terutama kepala sekolah, untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Erwin.

Menurutnya, proses klarifikasi diperlukan untuk memperoleh kejelasan atas dugaan yang mencuat. Namun, apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik temu, ia mempersilakan agar penanganannya dilanjutkan melalui jalur hukum.

“Kalau memang belum ditemukan titik temunya, ya teruskan saja ke proses hukum,” tegasnya.

Terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Erwin mengaku belum menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Meski demikian, ia memastikan telah meminta Dinas Pendidikan menindaklanjuti persoalan itu.

Bupati menegaskan, dugaan pelanggaran asusila merupakan persoalan serius, terlebih jika melibatkan pejabat di lingkungan pendidikan.

Karena itu, sanksi harus diberikan apabila pelanggaran tersebut terbukti.

“Harus disanksi. Asusila ini pelanggaran berat,” tandasnya.

Penanganan kasus ini diharapkan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut juga perlu mengedepankan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan serta asas praduga tak bersalah hingga ada kepastian mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *