Ruang Aspirasi DPRD Parimo di Datangi Warga Desa Buranga

PARIMO, Bawainfo.id – Ketua Komisi I, Mohamad Irfain, di dampingi anggota Adyana Wirawan dan Candra Setiawan, menerima warga masyarakat Desa Buranga Kecamatan Ampibabo di Gedung Aspirasi DPRD Parimo. Terdiri dari Ketua BPD, tokoh masyarakat, imam Desa, perwakilan dusun, untuk mempertanyakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Buranga yang dinilai inprosedural dan laporan di duga ada penyalahgunaan Dana Desa. Rabu Kemarin, (22/01/25).

Pada kesempatan itu Ketua BPD Buranga Rizal, menyampaikan ada dugaan penyalahgunaan Dana Desa Perencanaan
Pengadaan Bibi Kakao Tahun 2023/2024 sejumlah 15 ribu Pohon yang di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) sebesar Rp, 150.000.000 (Seratus Limah Puluh Juta Rupiah), yang baru di salurkan sebanyak 3.500 Pohon Hanya untuk dusun V.
Pengadaan pupuk ketahanan pangan berdasarkan surat pengajuan SPP APDES yang bersumebr dari Dana Desa (DD).
Pemerintah Desa tidak membayarkan biaya operasional BPD sejak tahun 2021-2024. Dan juga anggaran peningkatan jalan Desa dan pembuatan bak air tahun anggran 2022/2023 namun tidak terealisasi sampai sekarang.

Baca Juga :  Ricuh Arena Musprov, Ketum KONI; "Jangan Karena Musyawarah Silaturahmi Rusak dan Tercederai"

Terkait IPR Buranga, Ketua BPD juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pembahasan menuju WPR kemudian menjadi IPR, seperti sosialisasi atau uji publik.

“Masyarakat tidak tau tiba-tiba sudah beroperasi, kenapa seperti sembunyi-sembunyi? Harusnya dibuka kepada masyarakat, koperasi mana itu yang katanya akan mengelolah,” Ujar Rizal.

Moh Irfain menanggapi aspirasi itu, pihaknya akan menyurat ke Ketua DPRD untuk melaporkan apa yang disampaikan oleh perwakilan warga Buranga. Terkait dugaan penyalahgunaan dana desa kami akan konfirmasi ke Kepala Desa dan OPD terkait karena itu memang mitra kami.

“Terkait tambang nanti pimpinan akan merekomendasi OPD mana yang akan di undang untuk membahas persoalan ini lebih lanjut, seperti permintaan warga untuk dihearing,” Ujar Irfain.

Baca Juga :  Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Terkait terbitnya IPR Buranga, Irfain mengatakan, DPRD baru akan membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Soal itu disebut tidak sesuai mekanisme perizinan, selanjutnya akan dibahas komisi mitra yang membawahi urusan SDA.
“Secara pribadi saya orang yang paling berkomitmen menolak tambang ilegal. Sejak masih menjabat kepala desa,” kata Irfain.

Selanjutnya, Adyana Wirawan mengatakan, selaku wakil rakyat pihaknya akan mengawal aspirasi hingga mendapat tindak lanjut secara kelembagaan.

“Jangan takut melawan yang ilegal, persoalan tambang ini kalau masyarakat menolak pasti ini tidak bisa jalan. Kita hidup dari sektor pertanian. Sehingga jangan sampai pertambangan ilegal ini merusak pertanian,” Ujar Adyana.

Selanjutnya Candra Setiawan mengatakan, ivestasi dibutuhkan untuk kemajuan daerah tetapi harus sesuai perundang-undangan. Tetapi investasi itu, jangan sampai merugikan sektor lainya seperti perkebunan dan kelautan.
“Misalnya lokasi tambang itu harus jauh dari area pertanian dan perkebunan dan limbahnya tidak mencemari air.
Menurutnya, tambang ilegal ini mencederai visi Presiden (Prabowo) terpilih untuk swasembada pangan, karena programnya prioritasnya untuk memenuhi gizi anak bangsa melalui program makan bergizi gratis dan itu hanya bisa dilakukan dengan pertanian berkelanjutan.

Baca Juga :  Wakapolda Sulteng Lantik 129 Bintara Polri Polda Sulteng

“Soal tambang bukan kewenangan komisi I, tetapi kami yang diminta menerima warga saat ini, sehingga hasil ini akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD. Mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) baiknya melalui surat, agar pimpinan bisa merekomendasi komisi berapa yang lebih pas untuk menerima,” Ujar Chandra.
Selanjutnya Rizal, Apabila laporan kami ini tidak di indahkan maka kami akan melakukan laporan lagi ke Provinsi hingga ke Pemerintah Pusat.”Tutupnya.

Penulis: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *