Anggota DPRD Hadiri Sosialisasi IPR Kayuboko

PARIMO, Bawainfo.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi persiapan pembukaan pertambangan rakyat.
Sosialisasi tersebut, mengundang Anggota DPRD Parimo, Faisan Badja, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM), Sofiana dan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Mohammad Idrus di Kantor Desa Kayuboko, Rabu malam, 12 Maret 2025.  

Dalam kesempatan itu, Kepala DisKopUKM Parimo Sofiana mengatakan, pengelolaan pertambangan rakyat dikelola oleh koperasi. Pengelolaan koperasi pertambangan rakyat, kata dia, harus dilakukan sesuai dengan aturan, mulai dari kejelasan anggota koperasi hingga pelaksanaan penyertaan modal.

Baca Juga :  Ada 8 Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng dan 6 Kapolres di Sulteng Bergeser

“Tambang rakyat harus benar-benar dikelola oleh masyarakat. Tidak boleh ada orang lain yang mengolah,” tegasnya.

Menurutnya, DisKopUKM Parimo akan terus melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan kepada koperasi yang sebentar lagi akan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah ini, kata dia, dilakukan agar masyarakat benar-benar memahami tugas dan fungsi koperasi dan pengelolaannya.
Selain itu, ia meminta pengelola koperasi untuk memastikan seluruh pekerja di lokasi pertambangan rakyat mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Soal batas usia juga harus diperhatikan. Untuk mengantisipasi kemungkinan yang bisa saja terjadi di lokasi tambang,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parimo, Mohamad Idrus mendorong agar pelaksanaan pertambangan rakyat dapat meminimalisir dampak.

Baca Juga :  ESA Klaim Kemenangan Pilkada Parimo

Saya juga akan berupaya, mengajukan anggaran ke pemerintah pusat agar koperasi IPR ini mendapatkan anggaran pembinaan atau bantuan peralatan.
Ia pun meminta masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan kepada pengelola koperasi. Misalnya, alokasi anggaran CSR untuk kebutuhan pendidikan dan infrastruktur Desa.
Idrus berharap, pengelola koperasi taat terhadap aturan serta tidak mengabaikan dampak-dampak lingkungan yang ditumbulkan.
Sehingga, air sungai tetap bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertanian dan Perkebunan di Desa Kayuboko.”Pungkasnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Parimo Sorot Kinerja Pemda Terkait Polemik Pertambangan Ilegal
Penulis: B4M5Editor: Wawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *