Satuan Pendidikan di Parimo Akan Menggunakan E-Ijazah

Kasi Kurikulum SD Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Parigi Moutong, rabu 19/3/25. (Foto : Istimewa)

PARIMO, bawainfo.id – Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mulai menggunakan Elektronik Ijasah (E-Ijazah) pada tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

“Penerapan menggunakan E-Ijazah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 2024 tentang Ijazah Digital,”  ungkap Kasi Kurikulum SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Maysita, ditemui Rabu 19 Maret 2025.

Baca Juga :  2.456 Personel di Siapkan Pengamanan PSU Parigi Moutong

Menurutnya syarat mendapatkan E-Ijazah harus terdaftar dalam dapodik.

Sehingga pihaknya saat ini telah melakukan validasi dan verifikasi bagi siswa kelas 6 SD di 423 satuan pendidikan.

“Karena kalau tidak terdaftar dalam dapodik, nomor ijazah nasional tidak diberikan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam proses verifikasi yang dilakukan, terdapat siswa yang bermasalah dengan NIK, tetapi telah diperbaiki pengurusannya oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Apdurin: Tegas Tolak Tudingan PT Minxing

Ia mengaku, pembagian E-Ijasah kepada peserta didik berdasar jumlah siswa yang terdaftar dalam dapodik, Ijasah yang diterima bersama dengan nomor seri Nasional, bukan nomor register.

“Kalau ada siswa yang tidak terdaftar dalam dapodik, maka secara langgsung tidak menerima ijasah dan nomor seri nasional,”jelasnya.

Kata dia, E-Ijasah nantinya akan termuat dalam aplikasi yang sudah ada blangko Ijasahnya. Aplikasi tersebut pihaknya masih menunggu dari kementrian sendiri, karena masih ada lagi pertemuan bersama untuk membahas teknis penyaluran ijasah.

Baca Juga :  Hari Jadi Bukan Sekedar Seremoni, Melainkan Evaluasi dan Langkah Pembangunan Daerah Kedepan

Sejauh ini, pihaknya menunggu juknis penerbitan ijasah, apakah dinas diberikan kewenangan atau diserahkan kepada satuan Pendidikan.

“Sudah ada blangko di aplikasi itu tinggal dicetak, jadi kedepan ijasah ini tidak lagi dalam bentuk naskah atau blangko,” pungkasnya.

Penulis: B4M5Editor: Wawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *