Tambang Galian C Memiliki Dokumen SAH Diserobot Oknum TNI

PARIMO. Bawainfo.id – Penyerobotan lahan pertambangan Pasir dan Batu (Sirtu) milik CV Mahkota Perkasa Group (MPG). Lahan pertambangan Sirtu seluas 39,5 hektare ini, berlokasi di Sungai Sausu, Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Penyerobotan lahan ini, dimulai sejak kami melakukan aktivitas di Sungai Sausu, berdasarkan izin yang telah kami laporkan ke Kepolisian dan sesuai petunjuk Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo,” ungkap Direktur CV MPG, I Nyoman Madra, di Parigi, Senin, (20/12/24).


Ia mengatakan, penyerobotan lahan dilakukan Brigjen TNI Dody Triwinarto, karena CV MPG dianggap tidak menyelesaikan bagi hasil berdasarkan kesepakatan sebesar 20%.
Padahal, pihaknya telah melakukan pembayaran bagi hasil untuk dua bulan kerja, sebesar Rp, 100.000.000,- yang di kirim langsung ke rekening pribadi Brigjen TNI Dody Triwinarto.
Ia mengakui, memang terdapat keterlambatan pembayaran bagi hasil. Sebab, Zaenuddin Zen sebagai perwakilan Brigjen TNI Dody Triwinarto di lapangan, tidak menerima nominal uang yang diserahkan kepadanya, dengana alasan tidak cukup.


“Jadi kami dikasih batas waktu satu minggu, untuk menyelesaikan bagi hasil tersebut. Jika tidak, alat berat mereka akan masuk ke lahan galian C kami,” kata dia.
Karena tidak memenuhi permintaan tersebut, lanjutnya, alat berat milik Brigjen TNI Dody Triwinarto pun langsung beroperasi di lahan pertambangan Sirtu CV MPG.
Berdasarkan dokumen perizinan usaha pertambangan tersebut, CV MPG sebenarnya tidak memiliki kewajiban kepada Brigjen TNI Dody Triwinarto untuk melakukan pembagian hasil usaha.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Parigi Kampanyekan Anti-Korupsi, Wujudkan Wilayah Bebas Suap dan Gratifikasi


Hanya saja, ketika CV MPG meminta bantuan back up ke Brigjen TNI Dody Triwinarto, terjadi kesepakatan bagi hasil 20% yang di sahkan dinotaris.
“Dasar itu, yang membuat Pak Danrem Brigjen TNI Dody Triwinarto beraktivitas di lahan kami, karena merasa punya saham 20%”, ujarnya.
Ia menuturkan, bagi hasil usaha pertambangan Sirtu dengan Brigjen TNI Dody Triwinarto dilakukan, CV MPG karena banyak hambatan yang dihadapi saat akan memulai aktivitas setelah izin diterbitkan.


Permintaan back up ke Brigjen TNI Dody Triwinarto, di lakukan CV MPG sesuai saran dari Sofyan dan Zaenuddin Zen.
“Merekalah yang mempertemukan saya dengan Pak Danrem di Palu. Karena waktu itu, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Kerja) kami masih dalam proses, dan okum TNI lainnya juga masuk menyerobot lahan pertambangan kami saat itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Parimo Gandeng Awak Media Bagi Takjil di Bulan Ramadhan


Sebenarnya, CV MPG tidak merasa keberatan dengan bagi hasil sesuai kesepakatan bersama Brigjen TNI Dody Triwinarto. Hanya saja, yang bersangkutan tidak mengeluarkan biaya apapun selama beroperasi.
“Mulai dari izin sampai dengan pembayaran pajak daerah, kami yang keluarkan. Tapi ketika kami beritakan bagi hasilnya tidak mencapai Rp, 50 juta, ditolak,” ujarnya. 


Menanggapi itu, Brigjen TNI Dody Triwinarto membantah, telah melakukan penyerobotan lahan pertambangan Sirtu milik CV MPG.
Ia mengaku, aktivitas di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV MPG, dilakukannya sebagai pemilik saham sebesar 20 persen yang disahkan dinotaris berdasarkan kesepakatannya dengan I Nyoman Madra.


“Jadi Rp100 juta itu, pembayaran hak saya 20% yang tertunda dibayar selama tiga bulan ini. Sampai sekarang, Pak Nyoman juga menunggak lagi selama dua bulan,” ungkap Brigjen TNI Dody Triwinarto dihubungi Via Whatssap.
Ia menyebut, ini merupakan masalah internal perusahaan. Namun, Direktur CV MPG tidak pernah menghubunginya sebagai salah satu pemilik saham.
Brigjen Dody menilai, CV MPG tidak bersyukur serta tidak komitmen dengan perjanjian yang telah sepakati bersama sebelumnya.
“Makanya, saya minta tolong teman saya pasang alat berat di IUP CV MPG untuk bagian hak saya 20%,” ujarnya.

Baca Juga :  OJK dan APDURIN Gelar Rapat Bersama Pemda Parimo Bahas Rencana Kerjasama Ekspor Durian


Terpisah, Zaenuddin Zen menambahkan, diawal beroperasi CV MPG memang memenuhi kewajiban bagi hasilnya dengan baik.
Tetapi, ketika memasuki bulan kedua dan ketiga beroperasi, bagi hasil yang akan diberikan ke Brigjen TNI Dody Triwinarto tidak sesuai kesepakan.


“Artinya, Pak Dody merasa dibohongi. Karena, ratusan juta pendapatan, kok hanya puluhan yang diberikan,” kata dia.
Ia menjelaskan, kesepakatan bagi hasil awalnya terjadi antara Brigjen TNI Dody Triwinarto bersama I Nyoman Madra, karena ada pihak lain yang merebut lokasi pertambangan Sirtu tersebut.


“Kesepakatan itu, 20% Pak Dody dan 80% Pak Nyoman. Saya sendiri yang notariskan kesepakatan itu. Jadi, alat berat Pak Dody masuk, tidak mengganggu. Dia melakukan sesuai haknya,” pungkasnya.

Penulis: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *