DPRD Parimo Akan Konsultasi Kembali Di Kementrian ESDM Terkait Polemik Penerbitan IPR Buranga

PARIMO, Bawainfo.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Parigi Moutong (Parimo), membahas polemik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. RDP ini, dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Parimo Mastula dan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas PUPRP, pada hari Senin, (3/2/25).
“Dari hasil RDP ini, kami telah mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali, karena terdapat beberapa syarat pengurusan izin yang terlewatkan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Mastula, di Parigi.

Baca Juga :  Sepakati Bersama Tapal Batas dan Pintu Gerbang Antara Kabupaten Poso dan Parigi Moutong

Berdasarkan hasil RDP, IPR yang di terbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tanpa dilengkapi surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.

Sehingga, pihaknya menilai ada administrasi yang terlewatkan dalam pengurusan IPR di Desa Buranga, dan harus dilengkapi oleh pihak koperasi pemegang izin. Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo belum dilakukan revisi, untuk menyesuaikan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yaitu Buranga, Kayuboko dan Air Panas.

Baca Juga :  Pj. Bupati Parigi Moutong Resmikan dan Tinjau Pembangunan Fasilitas Pendidikan

“Olehnya, kami pun akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD, untuk menyampaikan ke Bupati Parimo agar menyurat ke Gubernur tentang peninjauan kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan,” Ujarnya.

Selain itu, Komisi IV DPRD Parimo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga akan berkoordinasi ke Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah.
Bahkan, pihaknya akan melakukan konsultasi kembali ke Kementerian ESDM, terkait polemik terbitnya IPR di Desa Buranga tersebut. “Karena, sesuai hasil konsultasi DPRD Parimo sebelumnya, terbitnya IPR ini tidak diketahui Kementerian ESDM,” jelasnya.

Baca Juga :  Durian Montong Parigi Moutong Terkendala Ekspor ke China, Apdurin Akui Masih Banyak Masalah

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan pertambangan di Desa Buranga sesuai dengan IPR yang di kantongi koperasi. Hanya saja, pihaknya menginginkan proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah.

“Kami juga telah meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM Parimo, untuk menyampaikan ke koperasi saat Rapat Anggaran Tahunan (RAT) agar mereka bisa melengkapi syarakat-syarat yang menjadi ketentuan dalam perizinan. Ia meminta agar koperasi yang mengantongi IPR untuk tidak beroperasi sebelum persyaratan perizinan terpenuhi dengan baik”,Tutupnya.

Penulis: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *