PSU di Parimo, KPU Buka Pendaftaran Calon 8-10 Maret

PARIMO, Bawainfo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) buka pendaftaran pencalonan bagi partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi pada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Sesuai surat yang kami terima dari KPU RI sebagai tindak lanjut putusan MK, saat ini kami berfokus pada tahapan pencalonan,” ungkap Ketua Devisi Teknis KPU Parimo, Moh. Iskandar Mardani, di Parigi. Kamis 06 Maret 2025.

Baca Juga :  Longki Djanggola Hadiri Pemakaman Jurnalis Mendiang Situr Wijaya

Menurutnya, berdasarkan tahapan pencalonan, pendaftaran akan dibuka  pada delapan hingga 10 maret 2025.

Setelah itu akan ada tahapan pemeriksaan kesehatan  dan penelitian persyaratan administrasi calon.

“Akan ada beberapa tahapan. Lalu di 23 Maret KPU Parimo akan mengumumkan penetapan paslon,” ucapnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Parimo Resmi Buka Sosialisasi Pembangunan IPLT 2025 di Desa Jononunu

Dia mengungkapkan berdasarkan putusan MK, tidak ada perubahan nomor urut paslon sebelumnya. Hal itu juga telah diperkuat oleh KPU RI.

Dia menambahkan, dalam tahapan PSU  calon Bupati dan Wakil Bupati juga akan diberikan waktu kampanye selama 21 hari.

“Untuk detilnya nanti seperti apa, setelah adanya penetapan calon. Jadi saat ini kita akan melalui tahapan pendaftaran pencalonan dulu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Sulteng Tegaskan Komitmen Realisasi Dalam Janji Kampanye Saat Safari Ramadha Di Parigi
Penulis: WawaEditor: Wawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *