
PARIMO, bawainfo.id- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Parigi Barat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2025, yang digelar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHP.BUP-XII/2025.
“Rapat pleno ini merupakan puncak dari tahapan pelaksanaan PSU di tingkat kecamatan”, ungkap Ketua PPK Parigi Barat, Hasrudin di Tanah Bangkala Kantor Camat Parigi Barat, Jumat 18 April 2025.
Dia mengungkapkan pelaksanaan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK, yang kemudian diterjemahkan ke dalam Surat Dinas KPU Nomor 626 sebagai dasar teknis pelaksanaan.
Kata dia, seluruh jajaran penyelenggara adhoc, dari PPK, PPS hingga KPPS telah bekerja maksimal kurang lebih satu bulan terakhir untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan.
“Yang paling utama adalah memastikan masyarakat mengetahui adanya PSU ini,” ujar Hasrudin.

Sehingga upaya sosialisasi dilakukan secara masif dan kreatif, mulai dari kegiatan-kegiatan seremonial masyarakat seperti pesta pernikahan, rumah ibadah, hingga konvoi keliling wilayah.
Tujuannya agar seluruh pemilih di Kecamatan Parigi Barat mengetahui dan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 16 April 2025.
Dia menjelaskan berdasarkan data, Kecamatan Parigi Barat memiliki 6.278 Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 15 pemilih pindahan dan 14 pemilih tambahan.
Dari total tersebut, sebanyak 4.066 pemilih menggunakan hak suaranya dalam PSU, atau setara dengan 64 persen tingkat partisipasi.
“Ini adalah bagian dari upaya maksimal kami, yang tentu saja akan dilanjutkan dengan rapat pleno tingkat kabupaten nantinya. Semoga proses hari ini berjalan lancar dan sesuai waktu yang telah ditentukan,” tambah Hasrudin.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Parigi Barat, TNI-POLRI, saksi pasangan calon dan Panwascam sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.