Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Disdikbud Parimo Larang Study Tour dan Wisuda, Sekolah Diminta Gelar Kelulusan Secara Sederhana

Disdikbud Parimo Larang Study Tour dan Wisuda, Sekolah Diminta Gelar Kelulusan Secara Sederhana

  • account_circle bawainfo.id
  • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
  • visibility 20
  • comment 0 komentar

PARIMO, bawainfo.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya menggelar kegiatan study tour, wisuda, dan perpisahan. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) serta jenjang SD dan SMP.

Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, menyampaikan bahwa larangan tersebut diberlakukan baik untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Salah satu pertimbangan utama dikeluarkannya edaran ini adalah kondisi cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang rawan menyebabkan bencana, seperti banjir.

“Surat edaran ini kami keluarkan karena situasi cuaca yang tidak menentu dan demi keselamatan peserta didik. Ini sudah kami instruksikan ke seluruh bidang agar segera disosialisasikan,” ujar Sunarti, Selasa, 6 Mei 2025.

Selain faktor cuaca, larangan ini juga bertujuan mengurangi beban ekonomi orang tua murid. Edaran tersebut selaras dengan arahan Gubernur Sulawesi Tengah yang diteruskan melalui Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong.

“Kegiatan sekolah seharusnya fokus pada aspek edukatif dan partisipatif, bukan seremoni yang memberatkan orang tua secara finansial,” tegas Sunarti.

Ia menambahkan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk kegiatan perpisahan, wisuda, maupun perjalanan studi, dan meminta agar kelulusan siswa dirayakan dengan cara yang sederhana namun tetap bermakna di lingkungan sekolah masing-masing.

Disdikbud juga memberi peringatan keras kepada sekolah yang melanggar edaran tersebut. Jika ditemukan adanya keluhan dari orang tua akibat pelaksanaan kegiatan yang dilarang, maka sekolah akan dikenakan sanksi.

“Kalau masih ada yang nekat melaksanakan dan timbul komplain, kami akan berikan sanksi sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap seluruh satuan pendidikan dapat lebih fokus pada penguatan karakter dan pembelajaran siswa tanpa menambah beban sosial maupun ekonomi.

  • Penulis: bawainfo.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Permintaan Jatah PETI, Polres Segera Selidiki BPD dan Pemdes Tombi

    Dugaan Permintaan Jatah PETI, Polres Segera Selidiki BPD dan Pemdes Tombi

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle bawainfo.id
    • visibility 13
    • 0Komentar

    PARIMO, bawainfo.id — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang muncul melalui sebuah berita acara berkop BPD Desa Tombi. Dokumen tersebut memicu tanda tanya besar publik terkait legalitas dan dasar hukumnya. Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, saat dikonfirmasi media pada Kamis, 11 Desember 2025, […]

  • Jelang Nataru, Bahan Pokok di Parigi Merangkak Naik

    Jelang Nataru, Bahan Pokok di Parigi Merangkak Naik

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • account_circle bawainfo.id
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Parimo, Bawainfo.id – Sejumlah harga bahan pokok di Pasar Sentral Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai merangkak naik jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Adapun harga bahan pokok yang terus menunjukan peningkatan disetiap harinya, yaitu daging ayam broiler serta kampung, telur ayam, bawang merah, bawang putih dan cabai rawit. “Kalau ayam […]

  • Empat Kades Diduga Terlibat Politik Aktif,Kuasa Hukum Bersinar Lapor Ke Bawaslu Parimo

    Empat Kades Diduga Terlibat Politik Aktif,Kuasa Hukum Bersinar Lapor Ke Bawaslu Parimo

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle bawainfo.id
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Kuasa Hukum tim Bersinar menggugat di Bawaslu.

  • Disdikbud Parimo Gelar Bimtek RKAS dan Sosialisasi Juknis BOS 2025 untuk 213 SD

    Disdikbud Parimo Gelar Bimtek RKAS dan Sosialisasi Juknis BOS 2025 untuk 213 SD

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle bawainfo.id
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PARIMO,bawainfo.id – Sebanyak 213 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong ini berlangsung selama dua hari, sejak […]

  • Pemda Parimo Dukung Komitmen Bank Sulteng Pembangunan Sektor Ekonomi

    Pemda Parimo Dukung Komitmen Bank Sulteng Pembangunan Sektor Ekonomi

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle bawainfo.id
    • visibility 11
    • 0Komentar

    PALU, bawainfo.id — Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap komitmen Bank Sulteng dalam memajukan sektor ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2024 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2025 yang digelar di Hotel BW Coco, Senin, 20 Januari 2025. Pj. Bupati […]

  • Bupati Akan Berikan Teguran Keras Kepada Kades Sipayo, Atas Pungutan Alat Berat

    Bupati Akan Berikan Teguran Keras Kepada Kades Sipayo, Atas Pungutan Alat Berat

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle bawainfo.id
    • visibility 15
    • 0Komentar

    PARIMO, bawainfo.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan akan melayangkan teguran keras kepada Kepala Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Nurdin Ilo Ilo, terkait terbitnya surat kesepakatan pungutan Rp10 juta per unit alat berat yang beroperasi di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Menurut Erwin, tindakan tersebut sangat berbahaya karena bisa dikategorikan pelanggaran berat dan berpotensi dipidanakan.“Tolong […]

expand_less