PARIMO, bawainfo.id – Harapan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk memiliki Daerah Otonomi Baru (DOB) kian mendekati kenyataan. Dua wilayah calon DOB, yakni Tomini Raya dan Moutong, telah masuk dalam daftar resmi usulan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Namun, realisasi pemekaran masih terganjal moratorium yang belum dicabut oleh Presiden RI.
Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, saat menghadiri kegiatan di Parigi, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menyatakan bahwa Komisi II bersama Kemendagri sudah bersepakat untuk menyurat secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar mencabut moratorium pemekaran daerah.
“Saya kira DOB ini tinggal menunggu saja. Kami di Komisi II dan Kemendagri sudah sepakat untuk mengajukan permintaan pencabutan moratorium kepada Presiden,” ujar Longki kepada awak media.
Namun demikian, ia mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium tersebut. Longki menyayangkan informasi keliru yang beredar di masyarakat, seolah-olah pemekaran sudah pasti terjadi dan Parigi Moutong tidak termasuk dalam daftar.
“Itu salah kaprah. Moratorium belum dicabut. Bahkan daftar yang beredar itu keliru, karena mencantumkan nama-nama tanpa dasar resmi. Parigi Moutong tetap masuk daftar usulan di Kemendagri,” tegasnya.
Longki menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan moratorium berada sepenuhnya di tangan Presiden. Komisi II DPR RI dan Kemendagri hanya bisa mengusulkan dan memberikan rekomendasi.
Ia juga meminta Pemkab Parigi Moutong dan seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif mengawal dan menyuarakan aspirasi ini, agar mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat.
“Saya bukan tim verifikasi, ya. Ada tim ahli DOB yang nanti menilai kelayakan setiap usulan. Jadi meskipun sudah masuk daftar, jangan diam saja. Terus kawal,” ujarnya.
Longki mengingatkan bahwa saat ini hanya daerah-daerah tertentu seperti wilayah perbatasan yang dapat dimekarkan berdasarkan pengecualian moratorium, seperti Jayapura di Papua.
“Yang saya tahu, statusnya masih moratorium. Untuk sekarang, daerah yang bisa dimekarkan hanya wilayah khusus seperti perbatasan negara,” pungkasnya.