PARIMO, bawainfo.id – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Abdul Sahid menegaskan, jika Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disahkan, maka setiap pemilik koperasi wajib menunjukkan bukti legalitas lahan. Langkah ini menjadi dasar penting agar aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai aturan.
Pernyataan itu disampaikan Sahid dalam rapat Forum Penataan Ruang (FTR) di Kantor Bappelitbangda Parimo. Selasa, 29 Juli 2025.
Ia menilai, salah satu persoalan utama yang memicu konflik di wilayah pertambangan selama ini adalah persoalan legalitas lahan yang belum jelas.
“Keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ini bukan hal baru. Kita sudah berada di tengah proses, dan sejak awal pengusulan sudah melalui berbagai pertimbangan agar tidak merugikan siapa pun,” ujar Sahid.
Menurutnya, pengusulan WPR di Buranga, Air Panas, dan Kayuboko telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah. Ia pun meminta seluruh pihak di FTR Parimo untuk fokus mencari solusi atas dokumen yang telah terbit, bukan lagi memperdebatkan proses awal.
“Yang penting sekarang, kita sepakati bersama solusi untuk menjalankan proses yang sudah berjalan ini,” tegasnya.
Dorong IPR untuk Tingkatkan PAD
Wabup Sahid juga mendorong percepatan penerbitan IPR demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya izin resmi, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi, mengevaluasi, bahkan mencabut izin jika ada pelanggaran dari pihak koperasi pemegang IPR.
“Selama ini tambang dikelola secara ilegal dan tidak memberi kontribusi bagi daerah. Dengan IPR, pemerintah punya dasar hukum memungut pajak dan menertibkan pengelolaan tambang,” jelasnya.
Meski begitu, Sahid mengingatkan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan emas. Ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bersinergi dalam meminimalisir risiko kerusakan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Kita kejar legalitasnya agar ada pemasukan yang sah bagi daerah, tapi tetap mengedepankan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Sebagai wakil kepala daerah, Sahid menegaskan dirinya berkewajiban melindungi masyarakat agar tidak tersangkut persoalan hukum.
“Saya pun tidak menginginkan izin ini terbit jika bertentangan dengan aturan. Tapi kalau sudah sesuai aturan dan disepakati bersama, kenapa tidak? Ini semua demi kesejahteraan masyarakat Parimo,” pungkasnya.