Fadli Soroti Tumpang Tindih Penarikan Retribusi Pasar di Parimo

Parimo, bawainfo.id – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Mohammad Fadli, menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi dan UKM dalam pengelolaan retribusi pasar.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar tidak maksimal, bahkan terbilang rendah. Dari lima pasar yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM, PAD hanya mencapai sekitar Rp30 juta per tahun.

Baca Juga :  Penguatan Ketahanan Pangan, Parimo Kerjasama dengan Kota Tomohon

“Adanya dua OPD menarik retribusi di pasar yang sama jelas tidak efektif. Mestinya cukup satu OPD agar pengelolaannya jelas dan tidak tumpang tindih,” tegas Fadli usai rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (19/8/2025).

Ia menilai lemahnya basis data kios, los, dan pedagang juga menjadi faktor rendahnya PAD. Dengan kontribusi hanya Rp30 juta per tahun, retribusi pasar disebut belum mampu mendukung peningkatan PAD daerah secara signifikan.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Parigi Moutong Panen Jagung Bersama Masyarakat

“Kalau Rp30 juta dibagi 12 bulan dan dikelola lima petugas, kontribusinya hanya sebatas membuka lapangan kerja lima orang. Tapi dari sisi pendapatan daerah, nyaris tidak ada dampaknya,” ujarnya.

Adapun lima pasar yang menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UKM meliputi Pasar Sausu (dua kali seminggu), Pasar Tolai (satu kali seminggu), Pasar Tinombo, Pasar Taopa, dan Pasar Ogobayas. Sementara itu, Pasar Central Parigi ditangani oleh Dinas Perindag.

Baca Juga :  Pemda Parimo Ringankan Beban Warga Lewat Bantuan LPG 3 Kg

Fadli menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh, termasuk penghapusan dualisme penarikan retribusi. Ia juga mendorong agar penarikan retribusi dilakukan langsung oleh ASN, baik PNS maupun PPPK, guna menghindari pemborosan anggaran untuk tenaga tambahan.

“Kalau pasar dibangun oleh desa dan merupakan aset desa, sepenuhnya biar dikelola oleh Pemdes. Jangan sampai tumpang tindih justru merugikan PAD daerah,” pungkasnya.

Penulis: B4M5Editor: Israwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *