Bupati Parimo Segera Terbitkan Instruksi Larangan Tambang Ilegal

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. (Foto:Istimewa)

PARIMO, bawainfo.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah yang memerintahkan penghentian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayuboko.

Dalam waktu dekat, Erwin memastikan akan menerbitkan surat instruksi kepada seluruh camat dan kepala desa agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas pertambangan ilegal.

“Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong. Keberadaan tambang ilegal ini hanya bikin pusing kepala,” tegas Erwin saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa, 26/8/2025.

Baca Juga :  Banjir Terjang Tiga Desa di Kecamatan Balinggi, Warga Dievakuasi

Menurutnya, Pemkab Parimo lebih memilih mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan yang dinilai lebih berkelanjutan. Bila pertambangan tetap dilakukan, kata dia, harus sesuai aturan, memiliki legalitas jelas, dan tata kelola yang baik.

Erwin menambahkan, surat instruksi itu juga akan menegaskan larangan bagi camat maupun kades untuk tidak lagi mengeluarkan dokumen pendukung seperti SKPT atau surat lainnya yang bisa melegitimasi tambang ilegal.

Baca Juga :  Pemda Parimo Ringankan Beban Warga Lewat Bantuan LPG 3 Kg

Selain itu, ia meminta para camat dan kades menjaga wilayah masing-masing dari masuknya pihak luar yang mencoba membuka tambang tanpa izin.

“Kita juga akan membuat baliho peringatan di titik-titik rawan PETI agar masyarakat tahu bahwa aktivitas tambang ilegal dilarang keras,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pencabutan IPR, Erwin menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pihak berwenang. Namun ia menegaskan tetap akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menentukan langkah tegas dalam memberantas tambang ilegal.

Baca Juga :  Anwar Hafid Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Sebagai Fondasi Pembangunan Indonesia Emas 2045

Diketahui, surat Gubernur Sulteng bernomor 500.10.2.3/243/Re.Hukum tertanggal 26 Juni 2025, memerintahkan penghentian sementara aktivitas tiga koperasi di Kayuboko hingga memenuhi ketentuan hukum dan hasil kajian teknis.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfrets Tonggiroh, mengatakan pihaknya akan segera membahas persoalan tersebut bersama unsur pimpinan dewan. “Sebelumnya sudah pernah dirapatkan di Komisi III,” singkatnya.

Penulis: TimEditor: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *