Daerah  

Pemda Parimo Resmi Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Tangkapan layar surat resmi Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP bertanggal 10 Oktober 2025, yang memuat keputusan pencabutan dan pembatalan seluruh usulan Wilayah Pertambangan (WP), Rekomendasi Tata Ruang WPR, serta Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.

Parimo, bawainfo.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mencabut dan membatalkan seluruh usulan terkait Wilayah Pertambangan (WP), termasuk Rekomendasi Tata Ruang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR yang sebelumnya telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, bertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat itu menjadi langkah tegas Pemkab Parigi Moutong dalam merespons dinamika dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat pasca pengajuan usulan WP beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemkab Parimo Matangkan 19 Program Unggulan

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, disebutkan bahwa pencabutan dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk merujuk pada dua surat terdahulu, yakni:

  • Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan; dan
  • Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.

“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati Erwin Burase dalam surat resminya.

Keputusan pencabutan ini juga mempertimbangkan Surat DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPRD terkait potensi dampak sosial akibat pengajuan WP dan WPR.

Baca Juga :  Durian Parigi Moutong  Tembus Pasar China

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat, Pemkab Parigi Moutong menegaskan telah mencabut seluruh rekomendasi dan usulan wilayah pertambangan. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial serta mencegah potensi konflik di masyarakat.

Surat pembatalan tersebut juga ditembuskan kepada lima instansi strategis, yakni:

  1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
  2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM
  3. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong
  4. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
  5. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Baca Juga :  Anwar Hafid Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Sebagai Fondasi Pembangunan Indonesia Emas 2045

Dengan pencabutan resmi ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan kembali komitmennya untuk berpihak pada aspirasi masyarakat, menjaga ketentraman daerah, dan mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan serta berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *