Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Validasi Data Penerima Program “Berani Menyala”

Foto: Ist

Parimo, bawainfo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menggelar rapat sinkronisasi data terkait pelaksanaan program kerja Bupati dan Wakil Bupati yang dipadukan dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, “Berani Menyala”.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, dan dihadiri para camat serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Program “Berani Menyala” merupakan inisiatif Pemprov Sulawesi Tengah untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat menikmati penerangan listrik di rumah mereka. Melalui rapat ini, Pemkab Parigi Moutong menegaskan komitmennya memastikan pelaksanaan program berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Abdul Sahid menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

“Saya minta kepada seluruh camat agar mendata masyarakat secara valid. Jangan sampai ada data yang tumpang tindih atau dipengaruhi hubungan kekeluargaan. Kita ingin menghindari ketidakadilan seperti yang pernah terjadi pada penyaluran bantuan gas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan agar pendataan dilakukan berdasarkan kategori desil kemiskinan (Desil 1–4), bukan berdasarkan wilayah kecamatan semata.

“Kalau kita hanya mendahulukan beberapa kecamatan, pasti menimbulkan rasa iri. Lebih baik semua kecamatan mendapat bagian, tapi sesuai kategori desil penerima,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, dibahas tujuh poin utama untuk memperkuat pelaksanaan program “Berani Menyala”, yaitu:

  1. Sinkronisasi data penerima bantuan listrik dengan program “Berani Menyala”.
  2. Pendataan masyarakat yang belum memiliki instalasi listrik dan KWH meter melalui kepala desa dan camat.
  3. Pengiriman data ke Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Parigi Moutong.
  4. Jenis bantuan meliputi pemasangan instalasi listrik tiga titik lampu LED 9 watt, satu soket, papan hubung bagi (PHB), sertifikat laik operasi, dan sambungan baru daya 900 VA.
  5. Kriteria penerima bantuan adalah keluarga tidak mampu (Desil 1–4) yang rumahnya dilalui jaringan listrik.
  6. Masyarakat penerima wajib melampirkan foto diri sambil memegang KTP.
  7. Melengkapi surat keterangan tidak mampu, serta foto tampak depan rumah dan titik koordinat lokasi.

Wakil Bupati menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah terjadinya manipulasi data di lapangan.

“Kepala desa dan camat harus menjadi ujung tombak. Mereka yang paling tahu kondisi masyarakat, jadi validitas data benar-benar harus dijaga,” tandasnya.

Program “Berani Menyala” menjadi wujud sinergi nyata antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemkab Parigi Moutong dalam mewujudkan pemerataan akses listrik bagi masyarakat miskin di seluruh wilayah kabupaten.

Exit mobile version