Jadi Sorotan Publik; Rekrutmen Dokter di RSUD Raja Tombolotutu Berdasarkan Keyakinan

Poster yang Beredar Luas Rekrutmen Dokter Umum di RSUD Raja Tombolotutu. (Foto:Istimewa)

PARIMO, bawainfo.id — RSUD Raja Tombolotutu Tinombo menjadi sorotan setelah poster lowongan kerja dokter umum yang beredar di media sosial mencantumkan syarat “Diutamakan Non Muslim”.

Publik menilai kriteria tersebut tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam layanan kesehatan maupun aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Poster itu langsung menuai respons keras, terutama dari pemerhati kebijakan publik di Parigi Moutong, Taufik. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kesehatan semestinya berbasis kompetensi dan profesionalisme, bukan faktor identitas pribadi.

“Menentukan agama sebagai dasar prioritas rekrutmen berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam regulasi ketenagakerjaan maupun HAM,” ujarnya di Parigi, Senin (17/11/2025).

Baca Juga :  Menjelang HUT Bhayangkara ke-79, Pemuda Muhammadiyah Sulteng Apresiasi Kinerja Polda Jaga Keamanan Daerah

Ia menambahkan, RSUD sebagai institusi layanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan standar pelayanan yang inklusif.

Menurut Taufik, kualifikasi teknis seperti pendidikan dokter, sertifikasi profesi, hingga kemampuan komunikasi sudah tepat. Namun, mencantumkan prioritas agama dinilai mencederai profesionalitas proses rekrutmen di sektor kesehatan.

Menanggapi kritik tersebut, Direktur RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, dr. Flora Merlin, menjelaskan bahwa persyaratan itu muncul karena adanya kebutuhan internal untuk pembagian jadwal dokter.

“Kami hanya memenuhi permintaan dokter umum yang Muslim agar ketika Idul Fitri mereka bisa fokus ibadah dan bersilaturahmi dengan keluarga,” kata dr. Flora.

Baca Juga :  Hestiwati Nanga Terima Amanah sebagai Bunda Literasi Parimo, di Festival Literasi 2025

Ia menegaskan tidak ada maksud mendiskriminasi pihak manapun.
“Maaf ya pak, saya tidak melihat ada unsur diskriminatif dalam postingan yang ada, tergantung cara pemahaman sih,” ujarnya.

Manajemen RSUD beralasan, pengaturan tersebut dimaksudkan agar pelayanan medis tetap berjalan selama hari besar keagamaan, dengan asumsi dokter Non Muslim mengisi jadwal tugas saat Lebaran.

Secara regulasi, mencantumkan syarat berdasarkan agama dalam rekrutmen kerja bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan nasional.
Beberapa aturan yang melarang praktik tersebut antara lain:
• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan larangan diskriminasi dalam rekrutmen, promosi, maupun pengupahan berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau kondisi fisik.
• Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2025, yang secara eksplisit menegaskan larangan mencantumkan kriteria diskriminatif including agama dalam lowongan kerja.

Baca Juga :  Empat Atlet Atletik Parimo, Perkuat Sulteng di Kejurnas Solo

Hingga berita ini diterbitkan, poster tersebut masih menjadi perbincangan di media sosial, sementara publik menunggu langkah perbaikan dan klarifikasi resmi dari manajemen RSUD Tinombo.

Penulis: B4M5Editor: B4M5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *