Daerah  

Longki Djanggola Minta Penempatan Guru di Daerah 3T Diserahkan ke Pemda

Anggota Baleg DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si,

JAKARTA, bawainfo.id – Anggota Baleg DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menegaskan perlunya perubahan pola penempatan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia meminta agar kewenangan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk memastikan guru yang ditempatkan benar-benar memahami karakter wilayah serta budaya setempat.

“Sepanjang pengalaman saya menjadi Bupati Parigi Moutong, sering kali penempatan guru di daerah 3T dilakukan oleh Kementerian tanpa menyesuaikan kondisi daerah. Guru yang datang tidak paham adat setempat, tidak diterima masyarakat, dan akhirnya meninggalkan tempat tugas. Kerugian bagi kami luar biasa, sekolah menjadi terlantar,” tegas Longki dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Agama dan Wamendikdasmen di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Pelaku UMKM Keluhkan Penempatan Tenda yang Dinilai Tidak Adil di FTT

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut membahas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah berlaku selama dua dekade.

Longki menilai pola penempatan guru yang bersifat sentralistik sudah tidak relevan dan justru menimbulkan persoalan di lapangan. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan serta kondisi sosial dan geografis wilayah 3T.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Parimo Dibuka, Prioritaskan Masyarakat Kurang Mampu dan Anak Putus Sekolah

“Ke depan, sebaiknya Kementerian tidak lagi menerapkan pola penempatan seperti ini. Selain adaptasi budaya, guru-guru yang ditempatkan di daerah 3T menghadapi kendala transportasi yang mahal, akses internet dan listrik terbatas, serta biaya hidup yang tinggi,” ujarnya.

Politisi Fraksi Gerindra dari Dapil Sulawesi Tengah itu juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi para guru. Menurutnya, banyak guru rentan dirundung, baik secara fisik maupun verbal, atas tindakan terkait proses belajar mengajar maupun aktivitas lain yang masih berkaitan dengan tugas mereka.

Baca Juga :  DPRD Dukung Penuh Disdikbud Parimo Program Seragam Gratis untuk Sisawa Baru

“Perlindungan hukum bagi guru harus menjadi perhatian serius dalam revisi UU Guru dan Dosen. Jangan sampai guru bekerja dalam tekanan tanpa jaminan keamanan,” tegasnya.

Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut berlangsung terbuka untuk umum dan menjadi salah satu agenda penting dalam mendorong perbaikan regulasi serta kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *